nusabali

Bansos Macet, Anggota Dewan Teriak

  • www.nusabali.com-bansos-macet-anggota-dewan-teriak

Bawaslu Bali: Boleh Cair, Asalkan Tak Dipolitisasi

DENPASAR, NusaBali

Pencairan bansos/hibah untuk masyarakat yang difasilitasi DPRD Bali melalui APBD Induk 2019, tersendat karena pesta gong demokrasi Pileg/Pilpres 2019. Sebagian anggota DPRD Bali mengeluhkan bansos tidak cair, padahal Ranperda APBD Induk 2019 sudah ditetapkan jadi Perda dan mendapatkan registrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara, Bawaslu Bali menyatakan bansos boleh cair, sepanjang tidak dipolitisasi.

Anggota DPRD Bali yang teriak atas tersendatnya pencairan bansos dalam momen Pemilu 2019, antara lain, Nyoman Tirtawan. Anggota Fraksi Panca Bayu DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng ini menyayangkan bansos dikait-kaitkan dengan Pemilu. Seharusnya, bansos sudah cair Februari 2019 lalu, namun faktanya sampai sekarang tidak ada pencairan.

“Bansos  dari APBD Induk 2019 seharusnya sudah bisa cair bulan Februari. Tapi, eksekutif menyampaikan bansos baru akan cair, Juni 2019 depan. Ya, sudah pasti terlambat-lah pembangunan fisik di masyarakat,” sesal Tirtawan kepada NusaBali, Rabu (27/3).

Tirtawan mengatakan, kalau bansos baru dicairkan Juni 2019 mendatang, pembangunan fisik bisa terkendala, karena menyangkut aturan hukumnya. “Nggak mungkin rakyat membangun wantilan dalam waktu 5 bulan, membangun jembatan dalam waktu 5 bulan. Bisa kena penalti dan lewat tahun anggaran itu. Bisa menjadi masalah hukum itu,” tandas politisi asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.

Tirtawan pun berharap Pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali bisa memberikan solusi. Menurut Tirtawan, bansos itu tidak ada kaitan dengan Pemilu. Mau diguyur atau dicairkan, semuanya sudah diverifikasi.

“Sebab, bansos itu dirancang bukan karena Pemilu, tapi atas kebutuhan masyarakat. Perda APBD Bali Induk 2019 sudah diregistrasi di Kemendagri, kenapa bantuan sosial untuk masyarakat harus ditunda? Bansos nggak ada kaitan dengan Pemilu, itu sudah lolos verifikasi kok,” jelas politisi yang pernah ‘ngamuk’ di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali gara-gara proses bansos yang difasilitasinya terlambat dikerjakan ini.

Bukan cuma itu, Tirtawan juga memasalahkan bansos yang dipangkas dari rancangan Rp 6 miliar menjadi Rp 4 miliar per anggota Dewan. Padahal, APBD Bali mencukupi untuk memberikan bansos kepada masyarakat. Tapi, kata dia, bansos dirasionalisasi karena alasan membangun shorcut.

“Sekarang sudah ada perhelatan Pilgub Bali yang menelan biaya Rp 200 miliar. Membangun rumah sakit dengan anggaran Rp 200 miliar juga sudah nggak ada lagi. Kalau dulu, ada Pilgub Bali, ada membangun rumah sakit, boleh kita maklumi. Tapi, sekarang dana itu ada, kenapa malah dilakukan pemangkasan?” katanya.

Sayangnya, Pimpinan DPD Bali belum bisa dikonfirmasi terkait masalah tersendatnya pencairan bansos yang dimasalahkan anggota Dewan ini. Saat dihubungi NusaBali per telepon, Rabu kemarin, ponsel Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP) bernada mailbox.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry (dari Fraksi Golkar) dan Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Suyasa (dari Fraksi Gerindra), tidak menjawab telepon. Sementara dari eksekutif, Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Gede Darmawa, juga tidak menjawab telepon.

Sementara itu, Bawaslu Bali menyatakan pencairan dana bansos yang difasilitasi anggota Dewan tak ada masalah, sepanjang tidak dipolitisasi. Menurut Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, bansos mau dicairkan saat musim Pemilu atau diguyur setelah Pemilu, tidak masalah. “Yang penting, jangan dipolitisir, karena akan bermasalah hukum,” ujar Ketut Rudia saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Denpasar, Rabu kemarin.

Rudia mencontohkan, ketika anggota DPRD Bali yang berstatus incumbent turun ke masyarakat membagikan bansos, disertai ajakan memilih yang bersangkutan, di mana ada atribut kampanye atau partai politik, maka itu sudah dikategorikan melanggar dan bisa dipidana “Peserta Pemilu harus berhati-hati di situ,” tandas mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.

Menurut Rudia, Bawaslu Bali tidak punya kewenangan melarang atau mencegah pencairan dana bansos yang difasilitasi anggota Dewan. Sebab, hal itu sepenuhnya kewenangan eksekutif (Pemprov Bali). MoU antara eksekutif dan Bawaslu pun tak ada menyangkut soal waktu pencairan bansos di tengah musim Pemilu. “Yang dilakukan Bawaslu Bali adalah mencegah penyalahgunaan dana bansos tersebut. Kalau soal waktu pencairan, silakan mau kapan saja, tidak masalah,” jelas Rudia. *nat

Komentar