nusabali

Terdakwa Buta Huruf Dituntut 3,5 Tahun

  • www.nusabali.com-terdakwa-buta-huruf-dituntut-35-tahun

Dugaan Korupsi Hibah Ternak Pemkab Badung

DENPASAR, NusaBali

Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta, I Made Suweca alias Gareng, 40 yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi hibah ternak Kabupaten Badung senilai Rp 127 juta dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (26/3). Meski terdakwa buta huruf, namun ia tetap minta haknya untuk menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya.

Dalam tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny F Rahayu dan Jaksa Ni Putu Windari Suli menyatakan terdakwa Suweca dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair. Untuk itu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Suweca dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun), dikurangi selama menjalani tahanan sementara," tegas JPU Ni Putu Windari Suli.

Selain dituntut pidana penjara, Suweca dihukum membayar denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 127.350.000. “Dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita. Dalam hal ini jika harta benda tidak mencukup, maka diganti dengan pidana penjara selama setahun,” tegas JPU. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa minta diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan yang akan diajukan pekan depan.

Dalam dakwaan dibeber, terdakwa selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta, mengajukan proposal kepada Pemkab Badung. Proposal itu untuk membeli 20 ekor sapi dan perbaikan kandang sapi dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Rp 226.850.000. Dalam proposal itu, dia juga melampirkan berkas sebagai bukti rapat dengan dihadiri sepuluh orang anggota kelompok tertanggal 30 Januari 2017.

Ternyata nama-nama tersebut fiktif. Pasalnya mereka sebagai nama yang tercantum di proposal itu tidak pernah mengetahui kalau menjadi anggota kelompok ternak sapi. Akhirnya, proposal itu disetujui dan oleh Pemkab Badung diberikan dana hibah sebesar Rp 200 juta. Namun pada pelaksanaannya yang tadinya harus membeli 20 ekor sapi, tapi hanya dibelikan 10 ekor sapi. Itupun harga pembelian sapi tak sesuai dengan yang diajukan.

Dalam pengajuannya harga seekor sapi Rp 9 juta, namun dibelikan sapi seharga Rp 8 juta juta ke bawah. Selain itu pembangunan kandang sapinya tak sesuai dengan rencana. Dari dana Rp 200 juta yang dihibahkan oleh Pemkab Badung, yang digunakan hanya Rp 72.650.000. Sedangkan dana sebesar Rp 127.350.000 sisanya inilah yang diduga dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi. *rez

Komentar