nusabali

Tersangka Gunik Akui Hanya Membela Diri

  • www.nusabali.com-tersangka-gunik-akui-hanya-membela-diri

Polisi Tuntaskan Kasus Penusukan di Gitgit

SINGARAJA, NusaBali

Sempat ngadat karena menunggu hasil otopsi, kasus penusukan di kilometer 17, wilayah Banjar Dinas Wirabhuana, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Minggu (3/3) sekitar pukul 22.00 Wita lalu, akhirnya dituntaskan oleh Kepolisian. I Nyoman Triantika Subandi Awantara alias Gunik, 35, warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang menyebabkan mantan anggota TNI Ikram Tauhid, 39, asal Maluku, tewas.

Gunik yang dihadirkan di Mapolres Buleleng, Selasa (26/3) kemarin, mengaku terpaksa menusuk korban Ikram yang tak dikenalnya dengan pisau belati yang dibawanya dengan alasan membela diri. Pria bertubuh gempal itu juga mengaku saat itu ia hanya ingin menyelamatkan diri karena merasa terancam saat melintasi jalur Singaraja-Denpasar via Gitgit.

“Berkali-kali saling salip, saya mulai merasa tidak nyaman, kunci diambil, dipukul, daripada saya yang gimana-gimana, saya ngajak anak kecil tiga dalam mobil, ada kakak dan kakak ipar saya juga. Saya sama sekali tidak kenal sama orangnya demi Tuhan,” akunya.

Sebelum penusukuan di TKP tepatnya di depan Toko Raja, antara mobil Daihatsu Xenia DK 1994 QB yang ditumpangi tersangka Gunik dan keluarganya dengan korban Ikram dan temannya Welky yang mengendarai sepeda motor terpisah, sempat ada aksi salip menyalip.

Awalnya hal itu nampak biasa saja, namun korban mulai tak terima disalip kembali oleh mobil Gunik. Mobil Gunik yang kemudian menepi di dengan toko Raja dengan maksud menghindari cekcok, disusul oleh korban Ikram dan temannya Welky. Mereka pun sempat cekcok mulut hingga akhirnya Gunik menghujamkan pisau belati yang memang dibawanya ke tubuh Ikram hingga tumbang dan tewas di lokasi kejadian. Sedangkan Welky saat mengetahui temannya terkapar langsung kabur dari lokasi kejadian.

“Kalau pisau itu saya memang bawa, karena pulang kampung acara anak kakak saya di kampung tiga bulanan. Saya jadi juru masaknya. Saya pulang sama kakak, ipar dan ponakan yang juga tinggal di Denpasar, dengan rentcar,” ujarnya.  Atas perbuatan yang dilakukannya ia pun mengaku sangat menyesal dan tidak menyangka akan berakhir seperti ini.

Sementara Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menjelaskan berdasarkan hasil otopsi, korban diketahui tewas lantaran luka tusuk di bagian dada kanannya, mengenai pembuluh batang nadi, sehingga menimbulkan pendarahan. Dengan diterimanya hasil autopsi ini, dalam waktu dekat, sebut Kompol Landung, pihaknya akan menggelar rekonstruksi.

“Terkait pelaku yang bertindak kooperatif, setelah menusuk korban langsung menyerahkan diri, akan menjadi pertimbangan pihak majelis hakim,” kata Kompol Landung. Sementara tindakan Welky yang sempat memukul pelaku, menjadi hak dari pihak yang mengalami kerugian apakah hendak melapor atau tidak, polisi sampai saat ini masih menunggu kepastiannya.

Sedangkan Gunik yang sudah menyerahkan diri setelah melakukan perbuatannya pada malam kejadian dijerat pasal Primer 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*k23

Komentar