nusabali

Tersangka Suap Krakatau Steel Serahkan Diri

  • www.nusabali.com-tersangka-suap-krakatau-steel-serahkan-diri

Sempat Kabur

JAKARTA, NusaBali
Tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (26/3) dengan didampingi kuasa hukum.

"Tadi pagi (26/3) sekitar pukul 10.30 WIB tersangka KET, swasta didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Febri mengatakan saat ini KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Eddy. Diketahui Eddy merupakan satu dari tiga tersangka suap PT Krakatau Steel.

"Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.

Febri mengatakan KPK menghargai penyerahan diri Eddy ke KPK. Ia berharap Eddy dapat menjelaskan fakta-fakta terkait kasus ini. Diketahui peran dari Eddy sejauh ini adalah pemberi suap.

"Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dengan proses hukum. Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur," kata Febri.

Di sisi lain, KPK menggeledah enam ruangan di PT Krakatau Steel (KS), Cilegon, Banten pada Senin (25/3).

"Tim menyisir enam ruangan dalam proses penggeledahan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut," ujar Febri seperti dilansir liputan6.

Enam ruangan yang digeledah yakni, Ruang Direktur Teknologi dan Produksi, Ruang Direktur Logistik, Ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, Ruang Manager Blast Furnace Plan, Ruang GM Central Maintenance & Facility, dan Ruang Material Procurement.

"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT. KS dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer PT. KS. Bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

Selain Wisnu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Alexander Muskitta (AMU) dan Kenneth Sutardja (KSU) dari pihak swasta, serta Kurniawan Eddy Tjokro (KET).

Pihak terduga penerima yakni WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak terduga pemberi yakni KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

Komentar