nusabali

Cemburu, Pacar Mantan Istri Dikeroyok

  • www.nusabali.com-cemburu-pacar-mantan-istri-dikeroyok

Tersangka Bayu mengetahui bahwa sang istri memiliki teman dekat. Karena masih cinta Bayu mengajak dua temannya untuk mengeroyok korban.

MANGUPURA, NusaBali

Karena cemburu buta, Trisna Bayu Pradana, 23 dalangi pengeroyokan terhadap Fahad Riyan Fahyudi, 22 di Banjar Perang Alas, Lukluk, Mengwi, Badung, Senin (11/3) pukul 02.00 Wita. Korban yang merupakan teman dekat istri pelaku, Helen Intan Sucitra Dewi dihajar ramai-ramai bersama dua rekannya, Mohamad Abdul Karim, 24 dan Heru Purwanto, 26.

Kasat Reskrim Polres Badung AKBP I Made Paramaseyta, Selasa (26/3) mengungkapkan tindakan pengeroyokan yang dilakukan tersangka karena cemburu. Diketahui hubungan tersangka Trisna Bayu Pradana dan Helen Intan Sucitra Dewi retak beberapa bulan yang lalu. Keduanya sudah memutuskan untuk berpisah. Keduanya masih menunggu proses cerai secara hukum.

Sembari menunggu keputusan pengadilan pasangan ini sudah memutuskan pisah ranjang. Helen memilih keluar dari rumah lamanya di Jalan Tibungsari, Kwanji, Dalung pindah ke Banjar Perang Alas, Lukluk yang menjadi lokasi pengeroyokan. Namun ternyata tersangka Bayu belum bisa menerima kenyataan itu alias masih cinta terhadap Helen. Tersangka Bayu mencari tahu dimana istrinya berpindah.

Tersangka Bayu mengetahui bahwa sang istri memiliki teman dekat. Karena masih cinta, tersangka Bayu mengajak kedua orang temannya untuk mendatangi lokasi kejadian pada dini hari Senin (11/3). Ketiganya berangkat ke TKP dari kos di Jalan Bung Tomo, Denpasar.

Setibanya di TKP tersangka Bayu mengetuk pintu. Nah, kebetulan saat itu di dalam kamar, Helen berduaan dengan Fahad. Mendengar ada yang mengetuk pintu korban Fahad membukakan pintu kamar. Melihat korban Fahad tersangka Bayu naik pitam. Lalu terjadilah aksi keroyokan yang dilakukan ketiga tersangka.

“Korban langsung dipukul menggunakan tangan kosong. Melihat aksi itu kedua teman tersangka ikut ramai-ramai hajar korban. Tak hanya dipukul menggunakan tangan, tetapi juga ditendang, dan dipukul menggunakan helm. Setelah dihajar ramai-ramai oleh tersangka, korban langsung pulang ke kostnya di wilayah Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung,” tuturnya.

Tak terima dengan perlakuan dari ketiga tersangka, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsres Badung. Dalam laporan dengan nomor LP-B / 72 / III / 2019 / Bali / Res. Bdg, Tanggal 11 Maret 2019, Fahad mengtakan bawha ia dan Helen sebatas teman. Mendapat laporan itu pihak Polres Badung mendatangi TKP.

Tiga hari setelah menerima laporan jajaran Polres Badung berhasil mengamankan ketiganya. Ke tiga pelaku lalu diamankan di tempat tinggal masing-masih, tiga hari telah menerima laporan. Dari hasil pengembangan para pelaku pun mengaku dengan jujur. Yang mana, sebelum datangi kosan Helen, mereka sempat pesta arak oplosan di Jalan Bung Tomo.

“Saat diamankan ketiga tersangka mengaku mengeroyok korban. Sebelum mereka ke TKP ketiganya pesta miras berupa arak oplosan di Jalan Bung Tomo. Atas perbuatan tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. *pol

Komentar