nusabali

Pelatih Yoga dan Instruktur Zumba Asing Dideportasi

  • www.nusabali.com-pelatih-yoga-dan-instruktur-zumba-asing-dideportasi

Dua orang Warga Negara Asing (WNA) terpaksa dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja karena menyalahgunakan izin tinggal dan mengambil job sebagai pelatih yoga dan instruktur Zumba.

SINGARAJA, NusaBali

Mereka adalah LB, 27, asal Republik Ceko, pelatih yoga di kawasan Tejakula Buleleng dan PC, 34 asal Italia, sebagai instruktur Zumba. Menurut Kasi Intelejen dan Penindakan (Inteldak) Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aris Munandar, Senin (25/3) kemarin mengatakan, dari penyalahgunaan izin tinggal itu keduanya disebut melanggar UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Sebelumnya memang ada laporan yang masuk ke kami, keduanya disebut menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi pelatih yoga dan instruktur zumba. Akhirnya kami deportasi untuk penegakan hukum,” jelas dia yang didampingi Kasi Informasi dan Sarana Informasi, Hartono.

Thomas juga menyebutkan pihaknya juga bersiap mendeportasi pasangan suami istri (pasutri) lansia asal Belanda, JB, 60 dan KF, 60. Mereka setelah di-crosscheck diduga menjalankan usaha penginapan di wilayah Seririt dan Sambangan dengan memegang Izin Tinggal Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas untuk wisatawan lanjut usia.

Sementara itu sejak Januari hingga akhir Maret ini, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, yang mewilayahi Kabupaten Jembrana, Buleleng dan Karangasem, telah mendeportasi sebanyak 10 orang WNA. Sepuluh WNA itu terinci 2 WNA asal Italia, 3 WNA Tiongkok, 1 WNA Amerika Serikat, 1 WNA asal Malaysia, 1 WNA Jerman, 1 WNA Australia dan terakhir 1 WNA asal Republik Ceko.

Sebagian dari mereka dideportasi karena pelanggaran menyalahgunakan izin tinggal, namun ada juga yang dideportasi usai menjalani masa hukuman karena terjerat kasus narkoba.Dengan temuan kasus pelanggaran hukum oleh WNA, Knator Imigrasi Kelas II Singaraja mengaku terus akan memaksimalkan pengawalan dan pemantauan, mengingat wilayah kerja cukup luas. *k23

Komentar