nusabali

2.402 Ha Tanah Aset Pemkab Belum Bersertifikat

  • www.nusabali.com-2402-ha-tanah-aset-pemkab-belum-bersertifikat

Aset berupa tanah atas nama Pemkab Klungkung yang belum bersetifikat hingga tahun 2019 mencapai 405 bidang dengan luas 2.402 hektare (ha).

SEMARAPURA, NusaBali

Dampaknya, tanah ini rentan memancing sengketa hingga berdampak hukum.  Pemkab pun sulit mendapatkan dana seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) karena ketakjelasan kepemilikan aset tersebut.

Oleh karena itu, tahun 2017 Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung mengajukan 47 bidang tanah aset Pemkab Klungkung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk disertifikatkan. Namun sampai sekarang pensertifikatan tersebut belum selesai. Tanah aset Pemkab Klungkung yang sudah bersertifikat 354 bidang. Pensertifikatan ini dilakukan sejak 2001, saat penyusunan neraca aset pertama kali.

Plt BPKPD Klungkung I Wayan Sumarta, didampingi Kabid Aset BPKPD Klungkung Luh Gde Widiyanti mengatakan, tanah aset Pemkab Klungkung yang sudah tercatat dan belum bersertifikat 405 bidang dengan luas 2.402.881 m2, dan yang sudah berserifikat 354 bidang. “Sejak tahun 2017, kami sudah mengusulkan 47 bidang aset tanah unruk disertifikatkan. Namun saat ini masih berproses,” ujar Sumarta.

Jelas dia, aset tanah Pemkab yang belum disertifikatkan di antaranya Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Klungkung, Kantor Dinas Pendidikan Klungkung yang menjadi satu bidang dengan Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan Klungkung dengan SMAN 2 Semarapura, Kantor DLHP dan lainnya. “Aset yang belum bersertifikat ini, kami catat dengan nomer registrasi,” ujarnya.

Sumarta menjelaskan, sebuah aset belum bersertifikat akan berkibat lemah dalam pengamanan aset serta rentan menimbulkan sengketa secraa hukum. Selain itu, Pemkab sulit mendapatkan dana, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) karena  kepemilikan aset harus jelas. “Untuk itu, semua aset harus disertifikatkan, apalagi jumlahnya cukup banyak,” ujarnya.

Kabid Aset Luh Widiyanti menambahkan selain 405 bidang tanah yang sudah tercatat, dapat diindikasi masih ada tanah negara yang belum didata. Untuk memastikan status aset itu,  

pihaknya akan menggelar rapat pada Senin (1/4) nanti. Rapat melibatkan OPD terkait seperti DLHP, Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), dan pihak terkait lainnya. Rapat juga akan mengundang perbekel  yang di wilayah terdapat tanah aset Pemkab.

Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama jajaran OPD meninjau aset milik Pemkab di Kecamatan Nusa Penida, Minggu (24/3). Aset Pemkab masih banyak tanah yang tercecer, belum disertifikatkan. Termasuk lahan kosong yang masih bisa dimanfaakan dengan baik. Seperti halnya tanah seluas 3,9 ha di wilayah perairan Batu Belek dan Dream Beach.

Lahan milik Pemkab tersebut akan ditata dan dikelola oleh UPT Pariwisata Nusa Penida. Seperti penambahan fasilitas berupa tempat parkir, balai bengong sebagai rest area, serta areal warung milik warga yang akan direlokasi dan dirapikan untuk mendapatkan hasil yang luar biasa, terutama dari segi hasil pendapatan. "Dalam waktu singkat akan segera ditata penambahan pagar untuk pengamanan pantai segingga bisa kita tarik retribusi. Saat ini wisatawan yang datang tidak membayar dan semua free, nanti akan kami kenakan retribusi sesuai dengan perda yang berlaku," ujar Bupati asal Dusun Ceningan, Nusa Penida ini.

Bupati Suwirta berharap komitmen dan dukungan masyarakat setempat untuk membangun lagi perkembangan pariwisata yang ada di Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan. "Bukan karena saya dari sini, tetapi ini dari awal sudah menjadi aset Pemkab. Jangan sampai ini tidak ditata, wisatawa akan beralih ke tempat lain" ujar Bupati Suwirta.*wan

Komentar