nusabali

Overstay, 5 WNA Ditahan Imigrasi

  • www.nusabali.com-overstay-5-wna-ditahan-imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menahan 5 orang Warga Negara Asing (WNA) karena karena izin tinggal melebihi batas akhir visa (overstay) dan tak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Para WNA ini masing-masing, 1 orang dari Kongo, 2 orang dari Uganda, dan 2 orang dari Nigeria.

MANGUPURA, NusaBali
Semuanya masih ditahan oleh Imigrasi Ngurah Rai karena belum mendapatkan uang dari Negara masing-masing untuk dideportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris dikonfirmasi, Jumat (22/3) membeberkan kelima tersangka tersebut adalah Stella Orphee Konta asal Kongo. Bayiyana Esezer dan Namubiru Mariam asal Uganda. Chukwuebuka Kingsley Nwunne dan Joseph Onyekwere Okafor asal Nigeria.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh 5 orang WNA ini adalah overstay. WNA Kogo overstay 4 tahun 3 bulan. WNA asal Uganda masing-masing 45 hari dan 334 hari. WNA Nigeria atas nama Okafor 251 hari. Sementara 1 orang lainnya asal Nigeria tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan yang sah,” tutur Aris.

Lebih lanjut Aris mengatakan penangkapan terhadap lima orang tersangka ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Dimana para tersangka ini tinggal pada rumah kos di daerah Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Untuk WNA asal Kongo dan Uganda lanjut Aris diduga melakukan praktik prostitusi. Dimana ketiga orang perempuan ini sering mangkal di daerah Legian untuk menjajakan diri. Namun demikian dugaan tersebut sulit untuk dibuktikan sehingga penanganannya tak melalui pro justisia tetapi dilakukan deportasi.

“Mereka sudah lama kami intai. Mereka ini sering mangkal di Legian. Setelah mendapat pelanggan mereka masuk kos. Masalah prostitusinya itu sulit untuk dibuktikan makanya kami memilih untuk memulangkan ke negara masing-maisng. Kebetulan mereka bermasalah dengan batas masa tinggalnya,” tutur Aris.

Aris mengajak semua elemen untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan. Dikatakan tidak semua WNA yang datang ke Bali berkualitas. Selama 2019 ini pihaknya sudah melakukan 40 tindakan administrative keimigrasian. Selain itu juga telah melakukan penolakan pemberian izin masuk kepada 205 orang asing karena berbagai permasalahan. *pol

Komentar