nusabali

Gasak Dollar Milik Tamu, Cleaning Servis Dijuk

  • www.nusabali.com-gasak-dollar-milik-tamu-cleaning-servis-dijuk

Haryono, 24 ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Kuta Selatan di Villa Uma D’kampoeng, Br Santi Karya, Jalan Goa Gong Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Kamis (21/3).

MANGUPURA, NusaBali
Pria asal Wiro, Desa Wiro, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini berurusan dengan pihak berwajib karena telah melakukan tindakan mencuri.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu H A Muh Nurul Yaqin, Jumat (22/3) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan LP-B/ 55 / III /2019 / BALI /RESTA.DPS/SEK.KUTSEL 20 Maret 2019 yang dilakukan oleh Shapkina Maria, 23. Dalam laporannya korban yang merupakan WNA asal Rusia ini mengaku telah kehilangan uang sebanyak 1200 $ di tempat penginapannya di Villa Uma D’kampoeng.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Kuta mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian. Dari hasil cek CCTV di Vila polisi mengantongi identitas tersangka yang tak lain adalah cleaning service di vila tersebut. Tersangka yang tinggal sementara di Jalan Wana Giri nomor 71, Jimbaran, Kuta Selatan ini langsung diinterogasi oleh polisi.

Tersangka mengaui perbuatannya telah mengambil uang korban. Tersangka mengambil uang korban dengan cara masuk ke kamar korban untuk mengganti seprai. Saat itu tersangka melihat dompet berisi uang dollar milik bule pemegang nomor paspor 754958158 di dalam rak almari.

Setelah memasang seprai pelaku mengambil dompet plastik tersebut dan mengambil 10 lembar uang dollar pecahan 100 $. Tak hanya itu tersangka juga mengambil uang dalam laci meja rias sebanyak 2 lembar pecahan 100 $. Jadi total uang yang diambil 1.200 $. “Ternyata pelakunya adalah pegawai pada vila tempat bule itu menginap. Tersangka mengakui semua perbuatannya,” tutur Iptu Nurul.

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku telah menukar uang 600 $ di maney charger di sebelah Nirmala Ungasan, Kuta Selatan. Tersangka mengakui menggunakan uang penukaran tersebut untk keperluan makan, beli rokok dan beli bensin Rp 240.000.

Uang hasil curian tersebut dititipkan pacarnya pelaku. Pelaku dibawa ke tempat pacarnya atas nama Dhea Krismonica  yang sedang bekerja di G Mart, Jalan Goa Gong sebelah Poltek kampus Unud Jimbaran. Polisi mengambil barang bukti berupa uang  dollar 600 $ dan Rp 8. 300.000. Dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kutsel guna penanganan lebih lanjut.

“Uang hasil curian itu belum semuanya digunakan oleh pelaku. Dia melakukan tindakan mencuri untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya. *pol

Komentar