nusabali

Merah, Rapor Mutu Pendidikan di Tabanan

  • www.nusabali.com-merah-rapor-mutu-pendidikan-di-tabanan

Yang paling fatal adalah di bidang sarana, yakni masih ada sekolah yang menerapkan double shift.

TABANAN, NusaBali

Rapor mutu pendidikan di Kabupaten Tabanan mendapat nilai merah. Hal tersebut berdasarkan penilaian Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) tahun 2018. Dari delapan standar yang harus dipenuhi, dua di antaranya memperoleh nilai rendah. Yang paling membuat fatal di bidang sarana masih ada sekolah yang menerapkan double shift.

Adapun delapan standar penilaian mutu pendidikan yang harus dipenuhi adalah Standar Kompotensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, serta Standar Penilaian Pendidikan.

Plt Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan I Wayan Miarsana didampingi Kabid Pembinaan SD I Made Sukanitera, menjelaskan penilaian mutu dilakukan pada Juni 2018 sebelum penyusunan rencana anggaran kerja sekolah (RKKS). “Ada dua standar nilai dari delapan standar yang belum kami penuhi, sehingga rapor mutu kami masih merah,” ungkap Miarsana, Kamis (21/3).

Dikatakannya, dari delapan standar yang dipenuhi, di Tabanan ada dua standar tidak memenuhi syarat. Yakni di bidang standar sarana dan prasarana, masih adanya sekolah yang menerapkan double shift sehingga guru tidak optimal dalam memberikan pembelajaran. Kedua, di bidang standar pendidikan dan tenaga pendidikan belum merata. “Belum merata tenaga pendidikan terutama disekolah dasar,” imbuh Miarsana.

Sedangkan di standar lainnya, diakui Miarsana, sudah dapat dipenuhi. Seperti di Standar Biaya Pendidikan telah dianggarkan di dalam APBD. Namum tetap saja jika ada salah satu standar yang tidak dipenuhi maka nilai rapor akan rendah dan mendapatkan nilai merah. “Ombudsman kemarin jugah menilai mutu pendidikan di Tabanan masih rendah, karena dilihat dari jumlah siswa masih ada sekolah yang terapkan double shift,” tuturnya.

Dengan kondisi itu solusi satu-satunya adalah memperbaiki item yang masih memperoleh nilai rendah. Terutama tahun 2019 dan ke depan jangan sampai ada sekolah yang menerapkan double shift. Berapa standar yang harus dipenuhi, harus sesuai standar. Untuk SD per rombongan belajar (rombel) 28 siswa dan untuk SMP per rombel 32 siswa.

Begitu pula dengan tenaga pendidika harus dimeratakan di seluruh sekolah baik sekolah di kota maupun di desa. “Jadi guru yang sudah ditugaskan ke daerah tertentu tidak boleh pindah ke sekolah lain, sehingga jangan sampai daerah pelosok tak ada guru. Kami juga akan membuat regulasi,” tegas Miarsana.

Sukanitera menambahkan, yang mendapatkan nilai merah adalah rapor mutu pendidikan. Untuk memperbaiki mutu pendidikan, setelah adanya rapor tersebut baru disusun RKKS. Ini dilakukan untuk mengetahui standar yang lemah agar bisa diposkan anggaran lebih banyak. “RKKS disusun berdasarkan kebutuhan, jadi harus teliti. Jika salah sedikit maka sekolah tidak bisa belanja,” tandasnya. *des

Komentar