nusabali

PSI Berharap Kekerasan Seksual Turun

  • www.nusabali.com-psi-berharap-kekerasan-seksual-turun

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka mendukung aksi pengumpulan tandatangan agar pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak gadis bernama YY di Rejang Lebong, Bengkulu dihukum seberat-beratnya.

JAKARTA, NusaBali
Tandatangan itu digoreskan di spanduk sepanjang 300 meter. Mereka kemudian membentangkan spanduk tersebut di salah satu tempat strategis di Bengkulu. Pembentangan spanduk langsung dilakukan oleh Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka.
"Saya dan Bendum PSI Suci Mayang Sari ke Bengkulu. Kami membentangkan spanduk di pantai Panjang pada Kamis (12/5) kemarin," ujar Isyana kepada NusaBali, Jumat (20/5).
 
Dengan pemasangan spanduk setidaknya bisa mengingatkan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.  Plus pelaku yang belum dijatuhi hukuman mendapat ganjaran setimpal. Kalau pun pelaku mendapat hukuman penjara, jangka waktunya perlu dipikirkan agar ada  efek jera.
 
Bagi Isyana, kasus YY ibarat puncak gunung es alias menjadi fenomena kekerasan seksual di Indonesia lantaran masih banyak lagi YY-YY yang lain. Bahkan di sejumlah daerah di tanah air ditemukan kejadian serupa. PSI pun, mendorong Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera dibahas oleh DPR RI. Dalam RUU itu tidak hanyak diatur soal ancaman hukuman minimal dan maksimal bagi pelaku kekerasan seksual.
 
"Yang penting juga adalah perlindungan terhadap korban, keluarga korban, saksi dan pendamping korban dari tekanan-tekanan pihak luar," tegas mantan jurnalis televisi ini. Isyana berharap, ke depan kekerasan seksual di Indonesia terus menurun dan perempuan Indonesia dapat memiliki rasa aman.
 
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY sendiri terjadi pada Sabtu (2/4) silam, ketika ia pulang dari sekolah. YY yang melintasi kebun karet di cegat oleh 14 pelaku, kemudian di perkosa dan dibuang ke jurang. Baru pada Senin (4/4), jenazah siswi yang masih berstatus pelajar SMP ini ditemukan oleh warga setempat. Kini 7 dari 12 pelaku telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. K22

Komentar