nusabali

Jalan Desa Mayong Diusulkan Jadi Jalan Kabupaten

  • www.nusabali.com-jalan-desa-mayong-diusulkan-jadi-jalan-kabupaten

Warga Desa Mayong, Kecamatan Seririt menginginkan agar status jalan di desanya menjadi jalan kabupaten.

SINGARAJA, NusaBal
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng pun mengecek ruas jalan tersebut. Keinginan warga Mayong tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Buleleng mengadakan rapat dengan PUPR Buleleng, Selasa (19/3) pagi di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja. Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Putu Mangku Mertayasa, dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Ketut Suparta Wijaya.

Dalam rapat tersebut, Mangku Mertayasa mengungkapkan, keinginan warga Mayong agar status jalan di desanya menjadi jalan kabupaten diketahui saat menggelar reses. Jalan yang diusulkan tersebut, telah dibangun sejak tahun 2000. Selama ini jalan tersebut sangat strategis sebagai akses perekonomian untuk beberapa desa yakni Desa Mayong, Munduk Besatala, dan Desa Bestala di Kecamatan Seririt, serta Desa/Kecamatan Banjar.

“Sangat strategis dan salah satunya menopang akses jual beli hasil perkebunan salah satunya Durian Bestala. Ini kami dorong dan dari kordinasi awal PUPR cepat menindaklanjuti keinginan warga. Saya minta perangkat desa ikut memperjuangkan keinginan masyarakatnya,” jelasnya.

Usai rapat dengan Komisi I, Dinas PUPR pun langsung mengecek kondisi jalan yang ingin dinaikkan statusnya. Pengecekan didampingi langsung oleh anggota Komisi I, asal Mayong Made Jayadi. Kadis PUPR, Ketut Suparta Wijaya dikonfirmasi terpisah mengatakan ruas jalan yang diusulkan kenaikan statusnya memiliki panjang 2,5 kilometer. Ruas jalan itu saat ini sudah dirabat beton oleh warga. Dijelaskan, ketentuan peningkatan status jalan desa menjadi jalan kabupaten harus memenuhi syarat teknis dan yuridis. Aspek teknis diantaranya menyangkut syarat lebar bahu jalan minimal enam meter, dan dibutuhkan untuk menunjang kesejahtraan masyarakat. Sedangkan, aspek yuridisnya adalah pelepasan yang dijadikan jalan harus jelas dan tidak tersangkut masalah hukum. “Kalau syarat itu terpenuhi, tentu kami akan menindaklanjuti perubahan status jalan itu,” katanya.

Nah, dalam pengecekan Selasa siang kemarin, Suparta mengaku, di beberapa titik lebar bahu jalan masih kurang dari syarat minimal enam meter. Itu artinya, pemerintah desa harus melakukan musyawarah untuk menambah lebar bahu jalan, sehingga memenjhi syarat lebar minimal tersebut. “Itu masih ada beberapa lebar bahu jalan kurang dari syarat minimal. Kami persilahkan lebarnya jalannya dipenuhi dulu kalau  sudah dipenuhi dan menjadi kebtuhan masyarakat di sana ya usulannya pasti kita tangani,” katanya. *k19

Komentar