nusabali

Pelajar SMK Produksi Tembakau Gorila

  • www.nusabali.com-pelajar-smk-produksi-tembakau-gorila

Beli bahan dari China, dipasarkan ke berbagai daerah termasuk Bali

BANDUNG, NusaBali

Polisi menangkap MRF (18), seorang siswa SMK di Bandung karena kedapatan memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila ke sejumlah wilayah di Indonesia, diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Ambon, Bali, dan Sulawesi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan selama dua pekan, pada Rabu (6/2), sekitar pukul 22.30 Wib, tim Dit Narkoba Polda Jabar melakukan penggeledahan di salah satu kamar di apartemen di Kota Bandung.

"Di kamar apartemennya, MRF diketahui telah meracik narkotika jenis tembakau gorila. Mirisnya pelaku berstatus pelajar kelas 3 SMK juga yang membuat dan mengedarkan, pelaku tertangkap tangan," kata Trunoyudo, di Mapolda Jabar, Selasa (19/3).

MRF mengedarkan narkotika racikannya secara online di media sosial.

"Dia jual kembali (tembakau) gorila hasil racikannya di Instagram," kata Enggar seperti dilansir kompas.

Peredarannya sendiri bahkan sudah level nasional. "Tersangka telah menjual, mengirim atau memasarkan narkotika jenis tembakau Gorila ke berbagai wilayah di Indonesia, diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Ambon, Bali, Sulawesi," katanya.

Namun, katanya, tersangka tidak mengetahui siapa pembeli atau konsumen narkotika jenis tembakau gorila yang dijualnya tersebut.

Sementara itu, tersangka MRF mengaku hasil penjualan barang haram hasil racikannya itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. "Biaya hidup," singkatnya.

MRF mengaku mendapatkan bahan cairan kimia dari media sosial yang ternyata dikirim dari China.

"Pelaku mendapat bahan (pembuat tembakau gorila) dari China. Cairan kimia ini kualitas satu untuk bahan campuran narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pari Anom di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (19/3).

Polisi kemudian menangkap MRF beserta barang bukti berupa bahan kimia dan peralatan khusus untuk membuat tembakau gorila.

Truno mengatakan, MRF merupakan otak dari industri kecil pembuatan tembakau gorila. Barang bukti yang diamankan ini yakni 6 bungkus tembakau yang belum diolah dengan berat 6.000 gram, satu panci alumunium berisi tembakau jenis gorila dengan berat 1.000 gram, dan 8 paket tembakau berbagai rasa dibungkus plastik klip bening dengan berat 800 gram.

Diamankan juga 9 paket tembakau gorila dengan berat 144 gram, peralatan dan bahan kimia untuk memproduksi tembakau gorila, dan ponsel.

"Selain itu ada juga dua pil ekstasi yang salah satunya telah hancur. Diduga satu pil yang hancur itu adalah salah satu bahan campuran untuk membuat tembakau gorilla," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di antaranya pasal 111,112, dan pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal hukumum seumur hidup dan hukuman mati.*

Komentar