nusabali

Simpan Ganja, Hasish dan Shabu, Bule Prancis Dibekuk

  • www.nusabali.com-simpan-ganja-hasish-dan-shabu-bule-prancis-dibekuk

Samuel Piere Danguny, 44 asal Perancis ditangkap oleh Satresnarkoba bersama dengan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali di Jalan Danau Tondaro, Banjar Dangin Peken, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (15/3) pukul 18.30 Wita.

DENPASAR, NusaBali
Penangkapan terhadap pria yang bekerja sebagai konsultan pertanaman ini karena menyimpan narkoba jenis ganja, hasish dan shabu.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Senin (18/3) mengatakan saat ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket ganja dengan berat bersih 32,89 gram, 2 paket hasis dengan berat bersih 15,83 gram, dan satu paket shabu dengan berat bersih 0,52 gram.

Barang harap itu didapatkan oleh tersangka dari seorang temanya di Pulau Gili Air, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sediaan Narkotika itu dibeli tersangka seharga Rp 8.700.000. Tersangka datang ke Gili Air, NTB menggunakan perahu boad. Setelah mendapatkan barang-barang tersebut di Bali dan disimpan di kamar vilanya tempat dia ditangkap.

"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan dari info masyarakat. Dimana di Jalan Danau Tondaro, Denpasar Selatan ada seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) sering melakukan transaksi Narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polresta dan Satgas CTOC melakukan penyelidikan ditempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi," tutur Kombes Ruddi.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa sakit. Kombes Ruddi mengungkapkan tersangka ini perannya adalah pemakai. Selain itu tersangka belum pernah dihukum karena masalah Narkoba. Tersangka datang ke Bali dengan tujuan untuk libur menggunakan Visa Sosial Budaya.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 112 (1) UU RI Nomoro 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar). Pasal 111 (1) UU RI Nomor, 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta ski 8 milyar," pungkasnya. *po

Komentar