nusabali

Menperin Fasilitasi 4.275 Perjanjian Kerjasama SMK dan Industri

  • www.nusabali.com-menperin-fasilitasi-4275-perjanjian-kerjasama-smk-dan-industri

Kementerian Perindustrian memfasilitasi 4.275 perjanjian kerja sama antara SMK dan industri dalam Program Pendidikan Vokasi Industri yang link and match antara industri dengan SMK.

JAKARTA, NusaBali

“Hingga tahap kesembilan, kami telah melibatkan sebanyak 2.329 SMK dan 860 perusahaan dengan total perjanjian kerja sama mencapai 4.275 yang telah ditandatangani,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dilansir dari Antaranews, Kamis (28/2).

Airlangga menyampaikan hal itu pada peluncuran program tersebut di PT Delta Dunia Sandang Tekstil (Duniatex), Demak. Menperin menjelaskan, dalam implementasi perjanjian kerja sama tersebut, satu SMK dapat dibina oleh beberapa perusahaan sesuai kebutuhan dan kejuruan yang diinginkan. “Adapun target pada tahun 2019, sebanyak 2.685 SMK dapat dibina atau menjalin kerja sama dengan industri,” tuturnya.

Sejak diluncurkan pada tahun 2017, program pendidikan vokasi ini telah menjangkau wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi. “Jadi, sudah kali kedua program vokasi ini diluncurkan untuk mencakup wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, karena punya potensi besar dalam pengembangan industri manufaktur,” imbuhnya.

Airlangga menegaskan, pelaksanaan pendidikan vokasi yang link and match antara industri dengan SMK, ini merupakan salah satu program yang diwujudkan secara konkret oleh Kemenperin dalam upaya menyediakan satu juta tenaga kerja tersertifikasi sampai tahun 2019.

Adapun program lainnya yang telah dilakukan guna dapat mencapai target tersebut, yakni melalui pendidikan vokasi berbasis kompetensi dengan konsep dual system di seluruh unit pendidikan milik Kemenperin. Kemudian, memfasilitasi pembangunan politeknik di kawasan industri, serta pelatihan industri berbasis kompetensi dengan sistem 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi, dan penempatan kerja).

“Kami juga memfasilitasi pembangunan infrastruktur kompetensi melalui Deskripsi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Sertifikasi Kompetensi, serta pembangunan pusat inovasi dan pengembangan SDM industri 4.0,” ungkapnya.

Menperin meyakini, ketersediaan SDM kompeten akan mendongkrak daya saing industri nasional. Apalagi, mereka yang memahami dan menguasai teknologi digital sesuai kebutuhan di era industri 4.0 saat ini. “Sehingga dapat memacu sektor industri kita agar lebih kompetitif di kancah global. Hal ini sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0,” ujarnya. *

Komentar