nusabali

Pembakar Motor dengan Bom Molotov Ditangkap

  • www.nusabali.com-pembakar-motor-dengan-bom-molotov-ditangkap

Kasus pembakaran dua unit motor menggunakan bom molotov di garase rumah kos Jalan Irawan Nomor 1 Banjar Liligundi, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (14/3) dinihari, akhirnya terungkap.

DENPASAR, NusaBali
Pelakunya pun sudah ditangkap polisi, yakni I Made Murdana alias Jerug, 46. Terungkap, tersangka Made Murdana nekat membakar motor karena dendam terhadap korban Putu Sunartawan, lantaran pernah dijebloskan ke tahanan.

Tersangka Made Murdana ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali di tempat kosnya kawasan Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (16/3) sore pukul 16.30 Wita. Identitas dan tempat tinggal tersangka berhasil dikantongi petugas, berdasarkan berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan korban Putu Sunartawan, pemilik kos di Jalan Irawan Nomor 1 Denpasar yang motornya ikut dibakar.

Dalam keterangannya kepada petugas, korban Putu Sunartawan mengaku pernah bermasalah dengan seseorang yang bernama Made Murdana alias Jerug sekitar Setember 2017 silam. Saat itu, korban dianiaya oleh tersangka di mana pinggulnya ditusuk dengan taji (senjata untuk ayam aduan). Korban Putu Sunartawan pun melapor ke Polsek Denpasar Barat.

Atas laporan korban, tersangka Made Murdana ditangkap polisi. Bahkan, tersangka akhirnya divonis 4,5 bulan penjara melalui sidang pengadilan. Diduga kuat, tersangka dendam karena pernah diperkarakan oleh korban. Nah, dari keterangan korban tersebut, polisi kemudian melakukan pendalam-an. Polisi pun memburu tersangka Made Murdana ke tempat kosnya di kawas-an Desa Baha, Kecamatan Mengwi.

Saat digerebek petugas, tersangka Made Murdana tidak berkutik. “Tersangka kami tankap setelah dilakukan pengejaran selama dua hari,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, dalam rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Minggu (17/3).

Menurut Kombes Ruddi, dari hasil interogasi, tersangka Made Murdana juga mengakui terus terang perbuatannya telah membakar dua motor di garase rumah milik korban, dipicu dendam lama. Tersangka dendam karena pernah mendekam selama 4,5 bulan penjara di LP Kerobokan (Kecamatan Kuta, Badung), periode November 2017 hingga Januari 2018, atas laporan korban Putu Sunartawan.

Disebutkan, tersangka Made Murdana mencari cara untuk melempiaskan dendamnya terhadap korban. Niatnya untuk membakar motor di rumah korban muncul saat tersangka pulang dari kegiatan maceki di rumah temannya kawasan Kerta Semadi, Jalan Cargo Denpasar Utara, Kamis, 14 Maret 2013 dinihari pukul 01.00 Wita.

"Tersangka ini melakukan aksinya seorang diri. Sebetulnya, niat jahatanya untuk membakar rumah korban sudah muncul sebelum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941. Saat itu, tersangka menyiapkan bahan dan alatnya (berupa dua buah botol, gunting, dan tang untuk membuat sumbu) untuk melakukan aksi pembakaran. Tersangka membeli bensin menggunakan botol di Jalan Kebo Iwa Utara Denpasar. Selanjutnya, kedua botol yang sudah disiapkan itu diisi bensin 1,5 liter. Sejak saat itu, kedua botol bersumbu tersebut selalu disimpan pada motornya," beber Kombes Rudi.

Seusai maceki, Kamis dinihari, tersangka langsung mendatangi rumah korban Putu Sunartawan dengan mengendarai motor Honda Scoopy abu-abu DK 712 UG. Sesampainya di depan rumah korban, tersangka menyalakan sumbu botol kaca dengan korek api gas, lalu dilemparkan ke arah garase rumah korban. Namun, apia keburu padam saat botolnya pecah.

Selanjutnya, tersangka kembali menyalakan sumbu pada botol plastik, kemudian dilemparkan ke arah yang sama. Lemparan botol yang kedua itu apinya berhasil menyala dan membakar dua unit motor yang sedang terparkir di garase. Pertama, motor Honda Scoopy warna merah DK 3659 DE milik Ngurah Putu Pratama, yang kos di rumah korban. Kedua, motor Honda Astrea Prima DK 5803 DT milik sang tuan rumah, korban Putu Sunartawan.

"Setelah apinya dipastikan menyala, tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi TKP,” jelas Kombes Ruddi. Atas perbuatannya, terangka Made Murdana dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Kombes Ruddi, antara tersangka Made Murdana dan korvan Putu Sunartawan terbilang orang dekat satu sama lain. Sebab, keduanya sama-sama berasal dari Banjar Liligundi, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Korban Putu Sunartawan kesehariannya bekerja sebagai petugas security sebuah perusahaan. Sedangkan tersangka Made Murdana adalah Koordinator Pengirim Barang Cargo di kawasan Ubung.

Peristiwa pembakaran motor di garase rumah korban sendiri terjadi Kamis dinihari pukul 03.00 Wita, hingga dua unit motor alami kerusakan. Menurut kesaksian salah seorang penghuni kos-kosan, Rasinem, 51, sebelum dua unit motor itu terbakar, dirinya mendengar suara motor berhenti di depan pintu gerbang. Tak lama berselang, Rasinem mendengar suara kaca pecah. Karena penasaran, dia lalu mengintip dari balik jendela. Ternyata, dua motor yang terparkir dalam jarak 1 meter dari pintu gerbang susdah terbakar. Beruntung, api berhasil dipadamkan hingga kebakaran tidak meluas.

Begitu mendapat laporan, jajaran Polsek Denpasar Barat dan Polresta Denpasar langsung terjun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi di lapangan. Bahkan, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan ikut terjun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti. *po

Komentar