nusabali

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Cek Kosong

  • www.nusabali.com-polisi-tetapkan-tersangka-kasus-cek-kosong

Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka kasus penipuan investasi berkedok penyedia agregat (bahan material).

BANGLI, NusaBali

Tersangka WSM alias Jero M, membayar keuntungan dengan memberikan cek kosong pada korbannya I Nyoman Saka asal Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Dikonfirmasi, Kapolsek Bangli, Kompol Dewa Raka membenarkan jika sudah ada yang tetapkan sebagai tersangka, yakni Jero M asal Desa Bunutin, Kecamatan Bangli. Jero M sebelumnya sempat dipanggil untuk diminta keterangan dan status masih sebagai saksi. "Kami layangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan yang berstatus saksi," ungkapnya, Jumat (15/3).

Lanjutnya, hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah memenuhi unsur pidana melakukan penipuan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Segera akan kami kirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Di sisi lain jika Jero M tidak memenuhi panggilan sudah barang tentu akan dijemput oleh pihak kepolisian. Sejauh ini selama proses pemeriksaan Jero M terbilang kooperatif. Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Nyoman Saka ke Polsek Bangli. Nyoman Saka ditawari untuk bergabung dalam investasi penyedia agregat.

Nyoman Saka menanamkan modal Rp 223 Juta dan dijanjikan keutungan 20 persen dari jumlah modal yang diserahkan.  Dijanjikan mendapat keutungan besar, Nyoman Saka, namun justru menjadi korban penipuan Jero M. Beberapa kali mendapat keuntungan dari investasi tersebut, namun belakangan mulai timbul permasalahan.

Keuntungan yang diberikan tidak sesuai kesepakatan dan bahkan Jero M memberikan cek kosong untuk memberikan keutungan atas modal yang diberikan Nyoman Saka. Sempat ada upaya penyelesaian permasalahan tersebut melalui mediasi, namun tidak ada titik temu dan akhirnya korban melapor ke pihak berwajib. *es

Komentar