nusabali

Pegawai Warung Embat Perhiasan Emas Majikan

  • www.nusabali.com-pegawai-warung-embat-perhiasan-emas-majikan

Luh Istiana, 36, akhirnya harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya.

SINGARAJA, NusaBali

Warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan diamankan unit reskrim Polsek Sukasada, lantaran terbukti melakukan pencurian perhiasan emas milik majikannya, Selasa (12/3).

Tindak kriminal yang dilakukan Istiani terjadi di warung tempatnya bekerja di Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada. Sebelumnya Istiani melihat majikannya Komang Ayu Arsini, 36, warga Banjar Dinas Darma Yasa, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, menaruh perhiasan emas berupa kalung liontin dan cincin dalam sebuah tas di atas meja.

Istiani pun nekat mengobok-obok tas milik majikannya itu sesaat setelah majikannya keluar meninggalkan warung dan pulang ke rumah pada  pukul 15.00 WITA. Kasus pencurian itu baru dilaporkan korban Arsini pada Rabu (13/3) sekira pukul 11.00 WITA setelah menyadari perhiasan emas yang disimpannya di dalam tas tak ia temukan.

Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung, di Mapolres Buleleng, Jumat (15/3) kemarin menjelaskan korban Arsini yang merasa kehilangan sempat menanyakan perhiasan emasnya kepada empat orang karyawan yang ia pekerjakan. Namun tak seorang pun karyawannya yang mengaku mengambil perhiasan Arsini senilai Rp 7 juta. “Karena tidak ada yang mengaku saat itu korban langsung melapor ke Mapolsek Sukasada,” ujar Kompol Landung.

Atas laporan tersebut, unit reskrim Polsek Sukasada langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada Istiani yang tak lain juga karyawan setempat. “Dari keterangan saksi-saksi di lapangan saat kejadian yang bersangkutan memang mendahului pulang, tapi saat itu tidak ada yang curiga dan besoknya kami langsung amankan di rumahnya di Bengkala tanpa perlawanan,” imbuh Kapolsek Landung yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya dan Panit Reskrimnya, Iptu Ketut Nudia.

Perhiasan emas itu pun juga sudah langsung dijual di pedagang emas emperan di Pasar Anyar Buleleng seharga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualannya kemudian dipakai Istiana untuk membayar hutang sebesar Rp 1,5 juta dan sisanya ia pakai berbelanja kebutuhan sehari-hari. Di hadapan polisi dan sejumlah media, pelaku Istiana yang baru bekerja 13 hari bersama Arsini, mengaku nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya karena kepepet uang untuk membayar hutang.

“Saya kepepet, uangnya saya pakai bayar hutang,” akunya. Akibat perbuatannya, Istiani terancam dipenjara lima tahun karena disebut melanggar hukum dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. *k23

Komentar