nusabali

Eksekutif Sengaja Lambat Cairkan Hibah

  • www.nusabali.com-eksekutif-sengaja-lambat-cairkan-hibah

DPRD Klungkung menggelar rapat dengar pendapat terkait polemik realisasi hibah, di gedung DPRD Klungkung, Jumat (15/3).

SEMARAPURA, NusaBali

Suasana rapat sempat panas karena sejumlah anggota DPRD menuding eksekutif sengaja memperlambat pencairan hibah yang difasilitasi anggota dewan.

Pantauan di gedung DPRD Klungkung, rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, diikuti anggota DPRD lainnya. Dari ekskutif, hadir Sekda Klungkung Gde Putu Winastra, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Wayan Sumarta,

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung Nyoman Mudarta dan dua orang warga, Kadek Agus Mulyawan dan I Nengah Sumerta. Dua warga ini mendapatkan undangan mengikuti rapat tersebut karena aktif menyoroti persoalan dana hibah di Klungkung. Saat itu pula, Sumerta melakukan siaran lansung jalannya rapat kerja via facebook HP-nya.

Penyiaran itu sempat dipertanyakan anggota DPRD Klungkung, AA Sayang Supartha, karena yang bersangkutan belum minta izin siaran langsung ke pimpinan rapat. Namun Ketua DPRD Wayan Baru sebagai pimpinan rapat, mengizinkan penyiaran langsung tersebut. ‘’Karena rapat kerja ini bersifat terbuka untuk umum,’’ ujar Wayan Baru. Ia juga mengaku, pentingnya katerbukaan informasi publik sehingga masyarakat mengetahui permasalahan yang terjadi. Rapat tersebut dimulai pukul 09.00 Wita.

Tudingan anggota DPRD tersebut dengan asumsi, dana hibah tersebut baru cair per 28 Desember 2018. Sedangkan batas pengumpulan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 10 Januari 2019. Sehingga penerima hibah hanya mendapatkan waktu merealisasikan dana tersebut selama beberapa hari saja. Bahkan masalah ini berbuntut delapan penerima hibah mengembalikan uang itu ke kas negara. Karena mereka merasa tidak mampu mengerjakan proyek itu dalam waktu singkat. "Apakah ini memang sengaja pencairan hibah yang difasilitasi anggota dewan akhir Desember. Sedangkan hibah yang difasilitasi oleh eksekutif bisa cair lebih awal," tanya anggota DPRD Klungkug Wayan Mastra. Kata Mastra, dengan waktu yang mepet itu membuat kandang ayam saja tidak bisa selesai. Apalagi ini membangun pura tentu harus mencari dewasa ayu terlebih dahulu.

Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra hanya dapat menjawab persoalan itu secara normatif. Karena untuk menjawab pertanyaan proses pencairan dana hibah diperlukan pengecekan lebih lanjut. Hal senada disampaikan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Wayan Sumarta. Jelas dia, mengenai dana baru cair 28 Desember itu tentu harus ditelusuri berkasnya. "Itu perlu kita telusuri secara rinci. Yang jelas kami, tidak ada niat agar hibah yang difasilitasi dewan cairnya terlambat. Semua prosesnya sama baik yang difasilitasi dari dewan maupun eksekutif," ujar Sumarta.

Pada akhir rapat tersebut, seorangw arga, Kadek Agus Mulyawan mengatakan kasus hibah di Klungkung saat ini menjadi atensi masyarakat dan banyak yang mempertanyakan kisruh tersebut. Kisruh berawal dari adanya laporan masyarakat berkenaan dugaan penyalahgunaan bansos, dengan terlapor Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru. Di samping itu, sudah ada oknum DPRD Klungkung yang sudah terpidana akibat penyelewengan hibah bansos sehingga penggunaan hibah ini juga menjadi kecurigaan masyarakat.

Mengenai laporan tersebut, Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru menyerahkan kepada proses hukum. "Orang-orang hukum itu pastinya akan mengkaji maupun mencari bukti. Kalau tidak ada bukti hukum, tentu tidak akan menindaklanjuti," imbuh Wayan Baru. Dijelaskan, tujuan dari rapat ini agar masyarakat mengetahui bagaiamana mekanisme pencarian dana hibah dan realisasinya. Sehingga persoalan tentang hibah ini menjadi terang benderang. "Kami masih cari waktu, kami juga akan sering mengundang masyarakat," ujarnya. *wan

Komentar