nusabali

Geger Bupati Lantik Diri Sendiri Jadi Kepala Dinas

  • www.nusabali.com-geger-bupati-lantik-diri-sendiri-jadi-kepala-dinas

Nicodemus Biringkanae yang mengemban amanah sebagai Bupati Tana Toraja (Tator) bikin geger.

MAKASSAR, NusaBali

Ujung pangkal masalahnya karena Nicodemus melantik dirinya sendiri sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan.

Perbuatan Nicodemus itu diduga maladministrasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai meminta Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengecek langsung informasi itu.

"Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, lewat keterangannya, Rabu (13/3).

Jabatan setingkat kepala dinas disebut Bahtiar dapat diisi PNS, baik sebagai pejabat definitif maupun Plt atau Plh, sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa aturan yang jadi rujukan hukum adalah Pasal 234 ayat (2) UU Pemda, yang berbunyi: 'Kepala Perangkat daerah kabupaten/kota diisi dari Pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan.'

Selain itu, ada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30/V.20.3/99 tanggal 5 Februari 2016 perihal kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, diatur bahwa PNS atau pejabat menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih di lingkungan kerjanya.

"Solusinya adalah Bupati Tana Toraja dapat menugaskan salah satu pejabat eselon II atau pejabat eselon III di lingkungan Pemkab untuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) atau sebagai pelaksana harian (Plh)," ucapnya.

Ombudsman sempat membuka suara. Perbuatan Nicodemus disebut maladministrasi. "Iya itu pasti maladministrasi, seharusnya Bupati sebelum menandatangani SK bertanya dulu ke Sekda. Karena Sekda-lah yang paham seluk beluk birokrasi," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Subhan Djoer.

Hingga pada akhirnya Nicodemus melepaskan jabatan Plt Kadis Kesehatan itu. Dalam siaran pers Kemendagri, Kamis (14/3), pembahasan jabatan Plt Kadis yang dijabat oleh Nicodemus dibawa ke rapat di Kemendagri.

"Seyogianya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Karena tidak ada satu alasan pun keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi di luar hukum untuk kasus Plt kadis kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yang juga adalah kepala daerah. Masih tersedia cukup banyak pejabat Pemda Kabupaten Tator yang dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh," jelas Kapuspen Kemendagri Bahchtiar dalam keterangan resmi, seperti dilansir detikcom. *

Komentar