nusabali

RAPI Diimbau Nonaktifkan RPU

  • www.nusabali.com-rapi-diimbau-nonaktifkan-rpu

Pengurus Daerah Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) 14 Bali menonaktifkan semua RPU (radio pancar ulang) di Bali.

AMLAPURA, NusaBali

RPU dinonaktifkan sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 17 tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Buat sementara penonaktifan itu tidak berlaku bagi Karangasem. Dikuatkan surat imbauan

Ketua RAPI Wilayah 04 Karangasem, I Komang Budiasna, membenarkan adanya imbauan menonaktifkan semua RPU, kecuali di Karangasem. Sebab di Karangasem masih ada ancaman bencana Gunung Agung yang status siaga (level III) dan masih berlangsung rangkaian Karya Agung Panca Walikrama lan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih. Sehingga memerlukan komunikasi intensif 24 jam. Disebutkan dalam surat imbauan agar frekuensi alokasi RAPI: 142.000 MHz-143.600 MHz dengan fasilitas RPU agar menonaktifkan RPU, kecuali dalam situasi khusus Bankom (bantuan komunikasi).

“Kami di Karangasem dapat bantuan khusus Bankom, sehingga RPU tidak perlu dinonaktifkan. Sebab, informasi tentang Gunung Agung terus disebarluaskan karena status siaga. Juga RAPI sedang sibuk ngayah di Pura Besakih, perlu bantuan komunikasi,” kata Komang Budiasna. Mengenai pengaturan frekuensi lebih lanjut, menunggu hasil rapat koordinasi dari lima provinsi di Kantor Kominfo Bali.

Hal senada diungkapkan Ketua Satgas TRC-IKB (Satuan Tugas Tim Reaksi Cepat Informasi Komunikasi Bencana) RAPI Wilayah 04 Karangasem, Jro Wayan Gede Astika. Ia membenarkan adanya kebijakan untuk Karangasem masih diperkenankan menggunakan frekuensi RAPI tanpa menonaktifkan RPU. Sebab anggota Satgas TRC-IKB RAPI Wilayah 04 Karangasem tengah sibuk ngayah di Pura Besakih. Terlebih pamedek semakin banyak berdatangan melakukan persembahyangan, sehingga perlu intensif melakukan komunikasi yang bertujuan kelancaran arus kendaraan pamedek. *k16

Komentar