nusabali

35 Desa Usulkan 2.334 Rehab Rumah

  • www.nusabali.com-35-desa-usulkan-2334-rehab-rumah

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Klungkung kini menunggu data usulan bantuan bedah rumah dan rehab rumah dari semua desa/kelurahan di Kabupaten Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung, tahun 2020 menarget semua persoalan perumahan itu bisa diselesaikan sehingga fokus pada pengembangan SDM.

Namun hingga Kamis (14/3), dari 59 desa/kelurahan di Klungkung, baru 35 desa yang menyetor data bedah desa dan rehab rumah. Sedangkan 24 desa lainnya masih proses pendataan. Dari 35 desa tersebut, mengusulkan 904 bedah rumah dan 2.334 rehab rumah. Rincian usulan, dari Kecamatan Klungkung 161 bedah rumah dan 613 rebah rumah, Kecamatan Nusa Penida 340 bedah desa dan 305 rehab rumah. Kecamatan Dawan 238 bedah rumah dan 741 rehab rumah, Kecamatan Banjarangkan 165 bedah rumah dan 675 rebab rumah.

“Datanya baru segini yang masuk, setelah semua terdata akan dibentuk tim untuk memverifikasi ke lapangan,” ujar Kasi Pemberdayaan Masyarakat Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan, Dinsos P3A Klungkung, Gusti Ayu Subrati, saat ditemui Kamis (14/3). Jelas dia, pendataan tersebut sesuai instruksi dari Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam pengentasan kemiskitan di Klungkung terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tidak memiliki rumah layak huni.

Adapun batas terakhir dari pendataan tersebut akhir Maret 2019. “Apabila di kemudian hari terdapat usulan bantuan bedah rumah di luar dari data yang kami terima, itu menjadi tanggungjawab desa/kelurahan,” ujarnya.

Tahun 2019, Pemkab Klungkung menganggarkan kegiatan untuk 111 bedah rumah dan 219 rebah rumah. Nominal bantuan untuk bedah rumah di Kecamatan Nusa Penida Rp 35 juta/unit, sedangkan Klungkung daratan Rp 30 juta/unit. Tahun 2018, penanganan bedah rumah 80 unit. Biaya rehab rumah bervariatif tergantung tingkat kerusakan. “Biaya dan tingkat kerusakan rumah, sudah dinilai oleh konsultan,” katanya.

Diharapkan, agar desa segera mengumpulkan data tersebut. Salah satu syarat penerima bantuan ini ada Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial (Kemensos). Akan tetapi dari pengusulan bedah dan rehab rumah non BDT cukup banyak. Maka setelah terverifikasi mereka bisa menerima bantuan baik lewat CSR (corporate social responsibility) maupuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dananya dikucurkan dari Kementerian PUPR. *wan

Komentar