nusabali

Laba Lelang Aset Sistem Online Rp 40 Juta

  • www.nusabali.com-laba-lelang-aset-sistem-online-rp-40-juta

Pemkab Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah melelang sejumlah aset melalui sistem online.

SINGARAJA, NusaBali

Perubahan sistem yang tadinya konvensional, berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 40 juta. Tercatat ada 12 jenis paket yang dilelang dari 12 SKPD lingkup Pemkab Buleleng, diantaranya sepeda motor, mobil serta paket peralatan dan mesin. Lelang sistem online ini telah dibuka selama 10 hari dan telah diumumkan, Kamis (14/3) siang.

Dalam lelang tersebut, penawaran dilakukan lewat sistem aplikasi lelang melalui internet (AMLI) dengan sistem tertutup (close bidding). Dimana peserta cukup memasukan nilai penawaran lewat AMLI.

Dalam lelang tersebut BKD bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja. Hasil lelang yang disampaikan Kamis siang di Wantilan Praja Winangun, Kantor Bupati Buleleng, Jalan Pahlawan Singaraja, 12 jenis paket yang dilelang berhasil terjual di atas nilai limit.

Kepala Bidang Aset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan, mengatakan nilai limit dari 12 paket sebesar Rp 26.811.500. Dalam lelang, 12 paket lelang itu berasil terjual sebesar Rp 67.772.118. “Jadi, dilihat dari selisih nilai limit dan total penjualan, kita meraih keuntungan kurang lebih sebesar 40 juta, “ ungkap Pasda.

Lebih lanjut Made Pasda mengatakan, proses sendiri merupakan tindak lanjut dari upaya penataan aset, sehingga barang –barang yang laku terjual nantinya akan dimasukkan ke dalam kas daerah. Rencananya juga, di tahun 2019 ini akan dicanangkan kegiatan lelang yang bekerjasama dengan KPKNL sebanyak empat kali.

Nantinya, SKPD yang belum melakukan penghapusan tentunya akan dilakukan pada periode-periode berikutnya. “Segala bentuk keuntungan yang diperoleh dari proses penghapusan bisa kita maksimalkan dan menjadi target pendapatan asli daerah (PAD) yang menguntungkan bagi Pemkab Buleleng,“jelasnya.

Pasda menambahkan, BKD akan tetap menggunakan bantuan perantara dari KPKNL dengan sistem online yang semua kegiatan lelang terlaksana secara sistem, dimana sebelumnya BKD sudah pernah melaksanakannya secara konfensional. “ Sistem secara online ini, beberapa persyaratan harus terpenuhi secara administrasi terlebih dahulu oleh para peserta lelang, “ tambahnya.

Dengan adanya sistem online ini Made Pasda berharap pada kegiatan lelang berikutnya bisa menambah jumlah peserta yang ikut, dan dapat mempersiapkan diri karena adanya perubahan proses yang terjadi dari konfensional ke sistem online. Sistem online akan mempermudah serta menjaga transparasi proses lelang. “Nantinya peserta lelang bisa secara langsung mendaftarkan diri melalui situs yang telah disediakan oleh KPKNL,“ imbuhnya. *k19

Komentar