nusabali

DPRD dan Bupati Gelar Rapat Khusus

  • www.nusabali.com-dprd-dan-bupati-gelar-rapat-khusus

Soal LPJ Hibah Tidak Sesuai Realisasi

SEMARAPURA, NusaBali
Kasus laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah yang tak sesuai realisasi di sejumlah lokasi di Klungkung, menjadi atensi jajaran DPRD setempat. Jumat (15/3) ini, DPRD Klungkung akan menggelar rapat khusus membahas soal hibah, dengan menghadirkan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dan kelompok penerima hibah.

Informasi di Klungkung, Kamis (14/3), mencuatnya persoalan LPJ dana hibah di sejumlah lokasi di Klungkung, membuat masyarakat kian was was. Karena, kesalahan penggunaan dana hibah rentan berurusan dengan hukum. Oleh karena itu, jajaran DPRD Klungkung menggelar rapat kerja (raker) terkait persoalan hibah di gedung DPRD Klungkung, Jumat (15/3) ini. Rapat akan mengundang Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan jajaran terkait, Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Klungkung, termasuk mengundang beberapa kelompok masyarakat penerima hibah.

Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru mengatakan, dalam rapat ini, DPRD akan membahas mekananisne terhadap pencairan dana hibah, biar nanti masyarakat tidak ketakutan. ‘’Biar masyarakat tidak menjadi korban terhadap pencairan dana hibah tersebut. Besok (Jumat ini, Red) akan dijelaskan oleh bupati. Biar kami sama-sama tahu, termasuk warga dan yang hadir," ujarnya.

Kata Baru, masyarakat juga berhak mendengarkan pejelasan tentang hibah ini. Sebelumnya, Kepala Disbudpora Klungkung I Nyoman Mudarta mengatakan, sesuai monev beberapa waktu lalu dalam proposal tercantum anggaran Rp 700 juta untuk pemugaran pura secara keseluruhan. Akan tetapi sampai batas waktu selesai per 10 Januari 2019, hanya selesai pondasinya saja. "Itu hasil monev kami di Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti, Nusa Penida, 13 Februari 2019," ujarnya.

Hibah tersebut difasilitasi Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru. Terkait itu, ia mengatakan tugas DPRD hanya memfasilitasi, dinas terkait akan mengecek ke lapangan layak dan tidaknya. ‘’Kalau layak maka masyarakat akan mendapatkan dana tersebut. Kecuali uang itu diminta oleh anggota dewan, baru itu salah. Sampai saat ini saya belum pernah minta-minta yang begitu,” ujarnya.

Smentara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Klungkung Made Seger menilai, “Ketika LPJ dari pemohon hibah yang disampaikan secara lengkap, namun pekerjaannya masih ada tercecer,  itu sudah keliru”. Hal ini menyusul Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung memonitoring dan evaluasi (monev) terhadap permohonan hibah untuk Pemugaran Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti, Nusa Penida, 13 Februari 2019. Namun, kegiatan fisik dari dana hibah tersebut baru selesai pondasinya saja.

Menurut Inspektur Made Seger, batas akhir mengumpulkan LPJ hibah/bansos, 10 Januari 2019  Jika LPJ sudah disampaikan oleh pemohon hibah ke Pemkab, maka secara riil LPJ hibah itu harus sesuai dengan fisik yang digarap tuntas. Kata Made Seger, untuk masalah hibah/bansos tersebut dari perencanaan hingga, pelaksaan dan LPJ ada di leading sektor masing-masing, dalam memonitoring.*wan

Komentar