nusabali

Ditemukan 11 Timbangan Pedagang Tak Ditera Ulang

  • www.nusabali.com-ditemukan-11-timbangan-pedagang-tak-ditera-ulang

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Jogjakarta bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Tabanan melakukan pengawasan alat ukur (timbangan) pedagang di Pasar Kediri dan Pasar Tabanan pada Rabu (13/3).

TABANAN, NusaBali

Hasilnya ditemukan 11 alat ukur yang tidak ditera ulang. Terkait hal tersebut, Disperindag memberikan surat peringatan kepada pedagang pemilik timbangan.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 10.00 Wita petugas terlebih dahulu melakukan pengawasan alat ukur ke Pasar Kediri, kemudian dilanjutkan ke Pasar Tabanan. Pengawasan alat ukur dilakukan pada pasar yang dinyatakan tertib ukur. Dua di antaranya adalah Pasar Tabanan dan Pasar Kediri.

Adapun 11 alat ukur yang ditemukan tidak ditera ulang adalah, di Pasar Kediri ditemukan 5 buah timbangan meja dan 2 timbangan pegas. Di Pasar Tabanan ditemukan 2 timbangan meja, 1 timbangan elektronik, dan 1 buah timbangan pegas.

Kepala Sesi Bimbingan Kemetrologian BSML Regional II Jogjakarta dari Kementerian Perdagangan, Burham Nurdin menjelaskan pengawasan BSML Regional II adalah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Di mana dalam pengawasan menyasar pasar yang sudah tertib ukuran kebetulan untuk di Tabanan disasar dua pasar yakni Pasar Kediri dan Pasar Tabanan. “Target kami lakukan pengawasan per kabupaten 100 alat ukur,” ujarnya.

Dikatakan pengawasan wajib dilakukan di pasar yang sudah tertib ukur. Sekaligus dilakukan evaluasi apakah statusnya masih diakui pasar terukur. “Tetapi setelah kami cek seluruhnya terukur untuk di Pasar Kediri,” imbuhnya

Namun Burham Nurdin mengaku saat dilakukan pengecekan sekitar 50 timbangan pedagang, ada 5 buah timbangan pedagang di Pasar Kediri yang tidak ditera ulang secara sah. “Tetapi ini jumlahnya sedikit, kemungkinan saat dilakukan tera ulang pedagang tersebut tidak hadir. Tetapi jumlahnya sedikit ini,” tandasnya.

Menurut Burham Nurdin, tera ulang dilakukan sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan sebelumnya. Biasanya kalau alat ukur pedagang di pasar wajib dilakukan tera ulang sekali dalam setahun. “Jadi sampai kapan berlakunya alat ukur tersebut sesuai dengan penelitian, nanti sudah waktunya akan dicek kembali melalui tanda tera yang ada di alat ukur tersebut,” tuturnya.

Sementara Kabid Metrologi Disperindag Tabanan Wayan Robi Megananta didampingi Kasi Pelayanan Tera dan Tera Ulang Disperindag Tabanan Ni Putu Erna Susanti, menerangkan pengawasan tera dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan pedagang dalam berjualan. “Dengan itu kami bekerja sama dengan BSML melakukan pengawasan agar pembeli tidak rugi,” jelasnya.

Diakuinya, saat dilakukan pengecekan memang ditemukan belasan alat ukur yang belum ditera secara sah. Sehingga pemilik alat ukur tersebut akan dibina dan diberikan surat peringatan untuk melakukan kewajiban tera ulang pada saat dilakukan sidang pasar. “Kami pasti akan bina, supaya jangan sampai alat ukur merugikan pembeli,” tandas Robi. *de

Komentar