nusabali

Pembobol Kamar Turis Tiongkok Diringkus

  • www.nusabali.com-pembobol-kamar-turis-tiongkok-diringkus

Diduga tersangka masuk ke dalam kamar korban dengan cara masuk melalui jendela yang tidak dikunci.

MANGUPURA, NusaBali

Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil menangkap Mohammad Ifandi, 32, pada  Selasa (12/3) pukul 05.30 wita. Pria asal Bondowoso, Jawa Timur ini dibekuk setelah membobol kamar milik WNA (Warga Negara Asing) asal Tiongkok, Limin, 25.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muh Nurul Yaqin SIK mengatakan tersangka ditangkap di sebuah bangunan bekas bedeng proyek Angkasa Pura di Jalan Bypass Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung. Penangkapan terhadap pria asal Desa Jatisari Kecamatan Wringin Bondowoso, Jawa Timur ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B/ 47 /III/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel, Senin 11 Maret 2019 yang dilakukan oleh Limin, 25. WNA Tiongkok ini mengaku kamarnya di Jalan Maya Loka, Mandala Griya, Blok V, Nomor 6, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dibobol maling.

Peristiwa kemalingan itu terjadi saat pria pemegang nomor paspor E11315820 ini sedang tak berada di penginapannya. Saat itu korban kelahiran Qinghai 16 April 1994 itu sedang berkunjung ke rumah temannya. Sepulang dari rumah temannya saat masuk kamar merasa ada yang aneh. Kain korden yang sebelumnya terbuka sudah tertutup.

Karena merasa ada yang aneh, korban melakukan pengecekan terhadap barang-barangnya. Ternyata sebuah kamera Go-pro, sebuah laptop merk Aple, dua buah wifi bentuk kotak merk smartfreend dan andromax, sebuah jam tangan merk Swarovski hilang. Tak hanya itu beberapa mata uang asing antara lain RMB kurang lebih 2-3 ribu, uang Bangkok jumlahnya 20 ribu, uang Dolar Amerika kurang lebih 20 lembar dgn pecahan 20 $US.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut. Mendapat laporan tersebut tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan di TKP. Diduga tersangka masuk ke dalam kamar korban dengan cara masuk melalui jendela yang tidak dikunci. Saat itu korban sedang tak di TKP. Tersangka dengan leluasa mengobok-obok kamar korban,” tutur Iptu Nurul.

Dari hasil penyelidikan tim Opsnal mengantongi cirri-ciri pelaku kemudian. Polisi pun memburu tersangka . akhirnya pada Selasa (12/3) pukul 05.30 Wita tersangka berhasil diamankan di sebuah bangunan bekas bedeng proyek AP I di Jalan Raya Bypass Sunset Road Kut. Saat itu tersangka sedang tertidur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti hasil curian antara lain satu buah laptop dan satu buah jam tangan. Setelah dilakukan introgasi mendalam pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian seorang diri. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolsek Kuta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku mengakui telah mengambil satu buah kamera Go-pro, satu buah laptop merk Aple warna silver, dua buah wifi bentuk kotak merk smartfreend dan andromax, satu buah jam tangan merk swarovski, Mata asing antara lain : RMB kurang lebih 2 s/d 3 ribu, uang bangkok yg jumlahnya kurang lebih 20 ribu, uang dolar Amerika krang lebih 20 lembar pecahan 20$,” pungkasnya. *po

Komentar