nusabali

Dinas PMD Genjot Pemilihan Anggota BPD

  • www.nusabali.com-dinas-pmd-genjot-pemilihan-anggota-bpd

Jelang Pilkel Serentak di 82 Desa

SINGARAJA, NusaBali

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng kini tengah mengenjot persiapan pemilihan anggota Badan Permusyawaran Desa (BPD). Langkah ini  menyusul rencana pemilihan perbekel (pilkel) secara serentak di 82 desa.

Sebagaimana ketentuan, pelaksanaan pilkel tersebut harus dipersiapkan oleh anggota BPD terpilih. Dinas PMD pun siapkan dua opsi agar pelaksanaan pilkel dapat berjalan sesuai tahapan. Pilkel serentak di 82 desa di Buleleng, direncanakan sekitar Oktober 2019. Namun persiapan Pilkel itu sudah dilakukan sejak April, diawali dengan sosialisasi tahapan kepada anggota BPD. Sehingga BPD yang berakhir masa jabatanya sebelum pelaksanaan pilkel pada Oktober, diharapkan sudah terbentuk. Karena keanggotaan BPD ada yang memliki masa jabatan hingga September, atau sebelum Pilkel dilaksanakan.

Di Buleleng, dari 129 desa di Buleleng, jumlah  anggota BPD diperkirakan 1.200 orang. Sesuai Ranperda tentang BPD, disebutkan tiga bulan sebelum berakhirnya masa tugas anggota BPD, sudah harus dilaksanakan proses pemilihan. Nah sesuai Perda tersebut, proses pemilihan anggota BPD sudah ada yang dimulai pada April 2019 ini.

Komposisi anggota BPD juga kini ada perubahan yakni dihitung berdasarkan jumlah penduduk dimasing-masing desa. Jika jumlah penduduk 3.000 - 5.000, anggota BPD 5 orang, kemudian diatas 5.000-7.000, jumlah anggota BPD 7 orang, sedangkan jumlah penduduk diatas 7.000, anggota BPD 9 orang. Dalam komposisi keanggotan BPD juga kini wajib harus ada keterwakilan perempuan minimal seorang.

Kepala Dinas PMD Buleleng I Made Subur, Selasa (12/3),  mengatakan pihak tengah mesosialisasikan pembentukan BPD ke masing-masing desa. Langkah ini juga terkait dengan rencana Pilkel serentak di 82 desa. Subur juga mengaku telah menyiapkan dua opsi terkait pembentukan BPD dan Pilkel serentak. Opsi pertama, jika anggota BPD sudah terpilih dan sudah dilantik, maka tahapan Pilkel bisa dilakukan oleh anggota BPD terpilih. Namun jika BPD terpilih tetapi belum bisa dilantik, maka tahapan Pilkel tetap harus dilaksanakan oleh anggota BPD yang lama. “Kita sudah siapkan dua opsi, tetapi kami berusaha sebisa mungkin sebelum Pilkel serentak nanti, sudah ada anggota BPD terpilih. Karena BPD itu akan kami beri bimbingan teknis dulu, terkait tugas dan tanggujawabnya,” jelasnya.

28 desa yang akan melangsungkan pilkel yakni di Kecamatan Tejakula 4 desa, Kecamatan Kubutambahan 10 desa, Kecamatan Sawan 11 desa, Kecamatan Buleleng 9 desa, Kecamatan Sukasada 10 desa, Kecamatan Banjar 3 desa, Kecamatan Seririt 8 desa, Kecamatan Busungbiu 13 desa, dan Kecamatan Gerokgak 10 desa. Dari jumlah itu, 78 desa karena masa jabatan Perbekel telah habis, sedangkan 4 desa menggelar Pilkel sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). *k19

Komentar