nusabali

Tidak Perlu Dilengkapi Naskah Akademik

  • www.nusabali.com-tidak-perlu-dilengkapi-naskah-akademik

Terkait Ranperda Bank Buleleng

SINGARAJA, NusaBali

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, menegaskan, Ranperda perubahan status BPR Bank Buleleng 45 dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), tidak perlu dilampiri dokumen kajian akademik. Penegasan tesebut sekaligus menjawab keraguan dari Fraksi Partai Demokrat sebelumnya, yang meminta agar pembahasan Ranperda Bank Buleleng 45 ditunda.

Bupati Agus Suradnyana menyatakan hal itu dalam rapat paripurna DPRD Buleleng, Senin (11/3) di Gedung Dewan, Jalan Veteran Singaraja. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengagendakan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Buleleng atas beberapa Ranperda, salah satunya Ranperda Bank Buleleng 45.

Bupati mengatakan, alasan tidak perlu Ranperda Bank Buleleng dilengkapi naskah akademik mengacu Pasal 331 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseoran Daerah. Meski demikian, Ranperda ini sudah dilengkapi penjelasan atau keterangan dari perangkat daerah terkait. “Ini sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah menyatakan bahwa pemrakarsa dalam mempersiapkan rancangan perda disertai penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik,” katanya.

Sementara, usai sidang Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Bank Buleleng 45, Putu Tirta Adnyana mengatakan, menyusul beda pendapat terkait rancangan perda itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pembahasan di internal pansus. Salah satu poin pembahasannya nanti adalah mengkaji terkait pertimbangan eksekutif yang menyatakan Ranperda ini tidak perlu dilengkapi naskah akademik. Sedangkan, Pansus sendiri mendapatkan keterangan dari hasil konsultasi dalam daerah menemukan di Kabupaten Bangli dimana sudah menetapkan Perda Perseroda, justru tanpa naskah akademik.

Selain itu, pihkanya tetap berpendapat kalau dalam Rancangan Perda terjadi perubahan materi hingga 50 persen, maka wajib dilengkapi naskah akademik. “Rancangan Perda sudah masuk, Pansus sudah dibentuk dan sudah melakukan pendalaman. Dengan masih adanya tarik ulur ini, kami akan segara rapat internal dan jawaban eksekutif tadi akan kita dalami sebab kami mencermati lebih dari 70 persen Rancangan Perda ini diubah jadi naskah akademik perlu disusun,” tegasnya.

Di sisi lain, Tirta Adnyana mengusulkan, pimpinan DPRD ke depannya lebih tegas dalam memberikan tugas kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) untuk menganalisis setiap usulan perda dari eksekutif. Ini penting karena selama ini, pihkanya mengamati kalau setelah Ranperda masuk dan dibahas, justru mandek dan bahkan gagal dibahas di DPRD hanya karena tidak didukung dengan regulasi yang lebih tinggi atau masalah kelengkapan naskah akademik.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat Buleleng, Luh Hesti Ranitasari menyatakan, dari pembahasan internal fraksi, masih dibutuhkan sejumlah kajian-kajian prinsip yang harus dipenuhi oleh eksekutif. “Ranperda ini kan kajian akademisnya belum ada. Sehingga kami bisa tahu, output-nya itu nanti bagaimana. Kami tidak mau gegabah terkait Ranperda ini. Silakan eksekutif bahas dulu. Setelah ada jawaban kami akan bahas lagi di internal,” kata wanita yang akrab disapa Rani ini. *k19

Komentar