nusabali

Di Badung 15 WNA Masuk DPT Pemilu

  • www.nusabali.com-di-badung-15-wna-masuk-dpt-pemilu

Di Buleleng Tercatat 9 WNA, Bawaslu Lapor KPU

MANGUPURA, NusaBali

Badan Pengawas (Bawaslu) Kabupaten Badung menemukan 15 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 Pemilu 2019 di Kabupaten Badung. Mereka tersebar di seluruh kecamatan se-Badung. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan KPU Badung. Tak hanya di Badung, di Kabupaten Buleleng sebanyak 9 WNA juga ditemukan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Untuk di Badung, para WNA yang masuk DPTHP-2 tersebat diantaranya 1 orang di Kecamatan Petang, 3 orang di Kecamatan Abiansemal, 2 orang di Kecamatan Kuta, 5 WNA di Kecamatan Kuta Selatan, 1 WNA di Kecamatan Kuta Utara, dan 3 WNA di Kecamatan Mengwi.

Menariknya dari 15 WNA tersebut 10 orang diantaranya juga masuk dalam DPT Pilgub Bali 2018 lalu. Kini Bawaslu Badung sedang berupaya melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan keberadaannya. Selain itu, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU Badung perihal WNA ini.

Ketua Bawaslu Badung, Ketut Alit Astasoma, mengatakan WNA ini masuk menjadi pemilih lantaran data pemilih menggunakan data dari Disdukcapil. Nah, Disdukcapil memberikan data berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kepala Keluarga (KK).

“Inilah pentingnya kita melakukan verifikasi faktual,” katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Badung Jalan Kebo Iwa Nomor 39, Padangsambian Kaja, Denpasar, Senin (11/3). Pria asal Desa Munggu, Kecamatan Mengwi ini, meyakini KPU Badung juga sudah memahami aturan yang ada. “Hasil verifikasi faktual (Bawaslu) kita akan sinkronkan dengan data KPU Badung. Karena WNA yang belum berstatus WNI tidak memiliki hak pilih,” tegas Alit Astasoma.

Pada bagian lain, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, membenarkan ada 15 WNA masuk dalam DPTHP-2. “Iya, terdata dalam DPTHP-2 ada 15 orang dan setelah dilakukan verifikasi ternyata satu orang di KK sudah berstatus WNI,” tegasnya.

Sementara Bawaslu Kabupaten Buleleng juga menemukan 9 WNA masuk dalam  DPT Pemilu 2019. Bawaslu pun merekomendasikan ke 9 WNA tersebut dicabut hak pilihnya dari DPT. Informasinya, Bawaslu menemukan 9 WNA masuk dalam DPT setelah melakukan penyisiran terhadap DPT Hasil Penyempurnaan (DPTHP) yang terakhir. Awalnya, Bawaslu meminta data WNA yang sudah memiliki e KTP kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng. Dari data Disdukcapil diketahui ada 9 WNA yang sudah mengantongi e KTP. Data tersebut kemudian di-crosscheck dengan DPTPH terakhir. Hasilnya, 9 WNA itu ikut masuk dalam DPT.

9 WNA yang tercatat dalam DPT, masing-masing 1 orang berasal dari Australia, 3 orang berasal dari Jerman, 3 orang dari Swis, dan 2 orang lagi dari Inggris. Mereka selama ini tinggal dibeberapa tempat di wilayah Buleleng, seperti di Desa Ume Anyar, Kecamatan Seririt, Tukad Mungga, kecamatan Buleleng, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbius, dan Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Komisioner Bawaslu Buleleng, Divisi Hukum, Data dan Informasi, I Wayan Sudira dikonfirmasi, Senin (11/3) mengaku temuan tersebut telah disampaikan kepada KPU Buleleng untuk ditindaklanjuti. “Pertama kami berkoordinasi dengan Disdukcapil Buleleng, terkait dengan permohonan kami meminta data WNA yang sudah berKTP elektronik. Ada 9 WNA yang sudah memiliki KTP elektronik. Data inilah kami crosscheck dengan DPTPH, sehingga ke 9 WNA itu kami temukan tercatat dalam DPT,” jelasnya.

Sementara, Komisioner KPU Buleleng, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya memastikan 9 WNA yang tercatat dalam DPT tidak akan memiliki hak pilih lagi dalam Pemilu 2019. “Semunya sudah kami tetapkan TMS, dan tidak lagi memiliki hak pilih di Pemilu nanti,” jelasnya. *asa, k19

Komentar