nusabali

Jadi Muncikari, ABG Jual Sepupu via Medsos

  • www.nusabali.com-jadi-muncikari-abg-jual-sepupu-via-medsos

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi online anak baru gede (ABG).

JAKARTA, NusaBali
Mirisnya, muncikari adalah seorang ABG berinisial EG yang masih berusia 17 tahun. "Korban adalah sepupu pelaku yang masih berusia 16 tahun, pelaku sudah putus sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi, Minggu (10/3).

EG ditangkap di sebuah hotel di Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Paradise, Jakarta Utara pada Kamis (7/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menangkapnya setelah mengetahui adanya jual-beli penjaja seks komersil (PSK) melalui sebuah akun Facebook.

"Pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui grup Facebook tertutup dengan akun atas nama Tasya Ayusari,"kata Faruk seperti dilansir detik.

Polisi kemudian melakukan undercover dengan menyamar sebagai konsumen. Setelah disepakati, transaksi dilakukan di hotel dengan tarif yang ditentukan oleh EG.

"Tarifnya itu sebesar Rp 4 juta short time dan dari hasil penjualan pelaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu," jelasnya.

Di lokasi tersebut, polisi kemudian mengamankan EG. Barang bukti berupa pakaian dalam perempuan, kondom dan pintu kamar hotel serta bukti transaksi. Kasus ini masih diselidiki lebih jauh untuk mengetahui berapa lama EG melakukan praktik prostitusi.

Menurut Faruk, EGR diduga sebagai pemain lama. Motifnya diduga karena ekonomi. "Keterangan pelaku dia mengaku karena terdesak perekonomian sehingga menjadi muncikari," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. *

Komentar