nusabali

Baktiyasa Tetap Berstatus Tersangka

  • www.nusabali.com-baktiyasa-tetap-berstatus-tersangka

Penetapan tersangka sah secara hukum, sehingga kasus gratifikasi yang diduga dilakukan Direktur PDAM Karangasem I Gede T Baktiyasa berlanjut.

Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Gratifikasi Jalan Terus

AMLAPURA, NusaBali
Hakim tunggal I Gede Adi Ganda Wijaya menolak permohonan gugatan praperadilan Direktur PDAM Karangasem, I Gede T Baktiyasa atas statusnya sebagai tersangka oleh Kejari Amlapura. Hakim beralasan penetapan tersangka telah memenuhi unsur, minimal dua alat bukti. Kini status Baktiyasa pun tetap jadi tersangka dalam kasus dugaan melakukan gratifikasi terhadap karyawan PDAM sebagai uang pelicin atas terbitnya SK pengangkatan karyawan tetap dari Direktur PDAM.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Selasa (17/5) terungkap ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, sekaligus hakim menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum, dengan demikian kasus indikasi gratifikasi yang dilakukan tersangka Direktur PDAM Karangasem I Gede T Baktiyasa berlanjut.

Apalagi selama tahapan sidang praperadilan di PN Amlapura, saksi-saksi yang dihadirkan pihak termohon atau Kejari Amlapura diwakili Kasi Pidsus Bekti Wicaksono, memenuhi unsur, sehingga Baktiyasa memenuhi syarat sebagai tersangka.

Koordinator Tim Pengacara Baktiyasa, I Made Suardana saat dihubungi kemarin mengaku belum dapat laporan hasil putusan sidang. “Saya tidak ikut sidang, dan belum dapat laporan dari hasil sidang itu,” katanya.

Anggota pengacara Baktiyasa, I Made Sunarta mengatakan, mengenai putusan praperadilan di PN Amlapura, sepenuhnya merupakan hak hakim. “Meski demikian, kami akan rundingkan dulu mengenai putusan tersebut, lebih lanjut belum bisa saya beri penjelasan,” kata Sunarta.

Baktiyasa mengajukan praperadilan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/4) atas dugaan melakukan gratifikasi terhadap karyawan PDAM sebagai uang pelicin atas terbitnya SK Direktur PDAM sebagai karyawan tetap.

Kelima staf PDAM itu, yakni I Ketut Sudana Wirata dari Lingkungan Susuan (Kelurahan Karangasem) diangkat SK Direktur No 820/05/kepeg/PDAM, Ni Ketut Budiantari Dewi dari Desa Sibetan (Kecamatan Bebandem) SK No 820/03/Kepeg/PDAM, Ni Nengah Kasih dari Banjar/Desa Pidpid (Kecamatan Abang), I Kadek Parsayasa dari Banjar/Desa Tegallinggah (Kecamatan Karangasem) SK No 820/01/Kepeg/PDAM dan Ida Bagus Nyoman Sudirga Wisnawa dari Gria Jungutan, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, SK No 820/02/Kepeg/PDAM. Total dana terkumpul dari kelima korban sebesar Rp 155 juta. 7 k16

Komentar