nusabali

TPK Direktur RSUD Turun Drastis

  • www.nusabali.com-tpk-direktur-rsud-turun-drastis

Sisi positifnya, di fungsional bisa naik pangkat setiap dua tahun, jenjang karir lebih cepat.

AMLAPURA, NusaBali

Tunjangan Peningkatan Kinerja (TPK) untuk 12 Kepala UPTD Puskesmas se-Karangasem dan Direktur RSUD Karangasem dipangkas. TPK untuk Direktur RSUD turun drastis dari Rp 11 juta menjadi Rp 900.000. Sementara TPK Kepala Puskesmas dari Rp 2,1 juta turun jadi Rp 800.000. Alasannya, tidak lagi menjabat di struktural dan merupakan pejabat fungsional.

Kepala Dinas Kesehatan Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama, mengakui TPK untuk 12 UPTD Puskesmas dan Direktur RSUD turun drastis. Tetapi sisi baiknya, kenaikan pangkat mereka bisa dipercepat tiap dua tahun. “Setelah tidak lagi menjabat struktural, walau Kepala Puskesmas tersebut sebagai Kepala UPTD, tetapi bukan pejabat struktural. Mereka pejabat fungsional,” ungkap Gusti Putra Pertama, Selasa (5/3).

Dijelaskan, Kepala UPTD sebagai tugas tambahan, tetap bisa melayani pasien seperti biasa. Sisi positifnya, di fungsional bisa naik pangkat setiap dua tahun, jenjang karir bisa lebih cepat. Tercatat 12 Puskesmas yang TPK untuk pejabatnya dipangkas yakni Puskesmas Selat, Puskesmas Rendang, Puskesmas Sidemen, Puskesmas Manggis I, Puskesmas Manggis II, Puskesmas Karangasem I, Puskesmas Karangasem II, Puskesmas Bebandem, Puskesmas Abang I, Puskesmas Abang II, Puskesmas Kubu I, dan Puskesmas Kubu II.

Begitu juga yang TPK pejabatnya dipangkas untuk Direktur RSUD Karangasem. “Mereka tidak lagi pegang eselon, sebelumnya adalah eselon IVa untuk Kepala Puskesmas dan eselon IIIa untuk Direktur RSUD,” katanya. Terpisah, Kepala Puskesmas Selat, I Gusti Lanang Udiana mengakui, TPK dipangkas. Kepala Puskesmas adalah tugas tambahan, sehari-hari tugasnya sama dengan petugas medis lainnya ikut melayani pasien.

Sementara Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, membenarkan TPK untuk Kepala UPT Puskesmas dan Direktur RSUD dipangkas. Sebab tidak lagi di struktural. “Bisa saja tunjangannya dinaikkan, namanya dapat tunjangan khusus, bagi yang berprestasi. Makanya agar UPTD tersebut melakukan inovasi sehingga kualitas kinerja meningkat,” kata Bupati Mas Sumatri. Dijelaskan, ketentuan dari pusat menghapus pejabat UPTD, walau masih menyandang jabatan Kepala UPTD, tetapi statusnya fungsional.

Tercatat 23 lembaga UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) masing-masing berasal dari Disdikpora Kecamatan, UPTD Dinas Pertanian dan UPTD Dinas Perikanan, dibubarkan mengacu PP No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Permendagri No 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Kualifikasi Cabang Dinas dan UPTD.

Sementara itu, Direktur RSUD Karangasem, I Wayan Suardana, tidak bisa dihubungi. Teleponnya aktif namun tak dibalas.  *k16

Komentar