nusabali

Ketua Dewan Klungkung Dipolisikan

  • www.nusabali.com-ketua-dewan-klungkung-dipolisikan

Merasa Dicemarkan, Wayan Baru Ancam Laporkan Balik Si Pelapor

DENPASAR, NusaBali
Ketua DPRD Klungkung 2014-2019, I Wayan Baru, dilaporkan ke Sentra Pelayana Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali oleh salah seorang warga Gumi Serombotan, I Wayan Muka Udiana, 49, Selasa (5/3) sore. Sang Ketua Dewan dilaporkan atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk beberapa pura di kawasan seberang Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Pelapor Wayan Muka Udiana melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa sore sekitar pukul 15.00 Wita. Warga kelahiran Klungkung, 6 April 1970, yang tinggal Jalan Soka Gang Kertapura 1 Nomor 28 Denpasar ini melapor sebagai masyarakat biasa. Dia datang ke Polda Bali bersama beberapa warga Klungkung. Laporan Wayan Muka Udiana diterima Bripka I Made Andika Dwi Uthama SH.

Dalam keterangan persnya seusai melapor, Wayan Muka Udiana mengungkapkan ada sejumlah pembangunam pura yang bansosnya difasilitasi oleh Wayan Baru, Ketua DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra. Namun, dalam pelaksanaannya, dana bansos tersebut diperuntukkan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan oleh masyarakat.

"Peruntukan tidak sesuai dengan permohonan sebagaimana proposal yang diajukan oleh masyarakat awal tahun 2018 dan dananya cair pertengahan 2018. Terkesan dipaksakan, dengan memanipulasi data-data penerima bantuan sosial," ungka Muka Udiana.

Menurut Muka Udiana, ada daftar beberapa penerima bansos yang difasilitasi Wayan Baru di mana dananya sudah dicairkan, namun belum mendapatkan proses pembangunan. Salah satunya, Pura Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani di Banjar Adat Tulad, Desa Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida sebesar Rp 36 juta. Kemudian, Pura Dalem Telaga Sakti di Banjar Batuguling, Desa Batukandik dengan bansos sebesar Rp 36 juta.

Selain itu, juga bansos pembangunan Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Ta-nglad, Kecamatan Nusa dengan bansos sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya, Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang, Desa Sakti, Kecamatan Nusa dengan bansos sebesar Rp 700 juta. Ada lagi bansos Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan, Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida sebesar Rp 27 juta.

“Uang bansosnya sudah cair, tapi tak ada pembangunan. Masyarakat merasa dirugikan dan kecewa atas sikap yang tidak mencerminkan seorang pemimpin yang bijaksana," sesal Muka Udiana.

Muka Udiana menyebutkan, beberapa pembangunan pura yang seharusnya sudah dikerjakan menggunakan dana bansos yang telah dicairkan, namun sampai saat ini belum terealisasi. Saat dilakukan pengecekan lapangan oleh Tim Pengkaji dari dinas terkait, ternyata tidak sesuai dengan perencanaan awal.

"Saat dilakukan pengecekan, dia (Wayan Baru) malah menunjukkan pura lain yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial. Pura yang ditunjukkan itu merupakan pura yang telah jadi, milik masyarakat. Sebenarnya, pura yang dimaksud itu fiktif. Ada beberapa yang hanya dibagun pondasinya saja,” tandas Muka Udiana. “Saya berharap penyidik Polda Bali menindaklanjuti laporan ini," lanjut Muka Udiana.

Dikonfirmasi terpisah, Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengakui pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana bansos dengan terlapor Ketua DPRD Klungkung ini. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan ini.

"Ya, benar kami telah menerima pengaduan dari masyarakat. Tentunya laporan ini akan diprosres seperti biasa, sesuai SOP. Kami akan melakukan penyelidikan atas kasus ini," tandas Kombes Yuliar Kus Nugrohi, Selasa petang.

Sementara itu, Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru membatah tuduhan korupsi dana bansos sebagaimana dilaporkan Wayan Muka Udiana ke Polda Bali. Menurut Wayan Baru, laporan ini ada unsur politisnya. "Ini kan jelas jelas unsur politik. Tapi, yang bersangkutan (pelapor Muka Udiana) keliru, karena masyarakat kan sudah cerdas," sergah Wayan Baru saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Semarapura, Selasa kemarin.

Wayan Baru menegaskan, sejumlah titik penerima bansos yang dituduhkan tak terealisasi itu, bukan dirinya yang memfasilitasi. "Yang bersangkutan melaporkan kasus tanpa data akurat. Yang bersangkutan tidak tahu aturan, dia salah kamar melaporkan saya,” jelas politisi Gerindra asal Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini.

Dia menyebutkan, semua anggota DPRD Klungkung dapat jatah memfasilitasi dana bansos untuk masyarakat. Setelah anggota Dewan memfasilitasinya, maka dinas terkait akan mengecek ke lapangan soal layak dan tidaknya. Kalau dianggap layak, maka masyarakat akan mendapatkan dana bansos tersebut.

“Kecuali uang bansos itu diminta oleh anggota Dewan, baru itu salah. Sampai saat ini saya belum pernah minta-minta yang begitu. Jangankan minta, tahu saja tidak," tegas Wayan Baru.

Karena itu, Wayan Baru ancam akan melaporkan balik Wayan Muka Udiana atas tuduhan pencemaran nama baik. “Saya akan laporkan balik yang bersang-kutan, karena telah mencemarkan nama baik saya,” tegas Ketua DPRD Klung-kung pertama dari Partai Gerindra ini. *po,wan

Komentar