nusabali

11 Orang Culik dan Sekap 2 Pengusaha di Hotel

  • www.nusabali.com-11-orang-culik-dan-sekap-2-pengusaha-di-hotel

Merasa Dirugikan Ratusan Juta

JAKARTA, NusaBali
Polisi menangkap pelaku penculikan terhadap dua orang pengusaha. Kedua korban sempat disekap di dalam kamar hotel selama beberapa hari.

"Jadi para pelaku ini menculik korban dengan cara memancing korban, kemudian dibawa ke hotel dan disekap," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia kepada wartawan, Senin (4/2) seperti dilansir detik.

Sebelas tersangka yang ditangkap di antaranya adalah Muhamad Arif (44), Raja Bintang Gurning (29), Rendy Hendra Putra (30), Daniel Fernando Purba (24), M Junaedi (26), Deni Ambarin (29), Yono Haryono (20), Irpan Sahpani (39), Suigit (32). Mereka ditangkap pada Selasa (26/2) di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Bersama dengan para tersangka, kami juga mengamankan korban. Korban dalam keadaan selamat," kata Malvino.

Malvino menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari istri salah satu korban pada tanggal 23 Februari 2019. Korban ada dua orang yakni Kie Tri Atmadja alias Rony dan Albert Salim alias Robby.

"Korban ini yaa bisa dikatakan pengusaha, tapi saya pribadi tidak kenal," imbuhnya.
Awalnya, ada salah satu pelaku transaksi dengan dua korban pada tanggal 21 Februari 2019. Akan tetapi setelah pelaku mengirimkan uang sebesar Rp 179 juta, korban tidak mengirimkan barang yang dimaksud.

"Awalnya jual-beli handphone dan emas, tetapi setelah dikirim uangnya Rp 179 juta, barangnya tidak dikirim," lanjutnya.

Selanjutnya, pelaku memancing korban untuk menemuinya seolah-olah hendak transaksi jam tangan. Setelah kedua korban datang, para pelaku lalu menangkap korban dan membawanya ke Apartemen Kusuma Candra, SCBD.

Pada 22 Februari 2019, kedua korban dibawa ke Hotel di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Terakhir, kedua korban dibawa ke Kemayoran, Jakarta Pusat. "Para pelaku meminta tebusan kepada istri korban sebesar Rp 400 juta," ucapnya.

Istri korban sempat mengirimkan uang Rp 100 juta ke pelaku. Tetapi sisa Rp 300 juta tidak sampai ke pelaku karena keburu ditangkap polisi. "Jadi setelah ada laporan tersebut kami bergerak dan menangkap para pelaku," tandasnya.

Dari 11 tersangka terkait penculikan dan penyekapan dua orang pengusaha tersebut dua di antaranya adalah perempuan. "Iya dua orang perempuan itu diduga (terlibat)," kata Malvino.

Kedua perempuan itu adalah Choirunnisa (42) dan Juniwati Marthen alias Juni (43). Saat ini keduanya masih didalami keterangannya oleh polisi. "Ini masih kami kembangkan untuk peran-perannya," imbuh Malvino. *

Komentar