nusabali

Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT

  • www.nusabali.com-wajib-pajak-diminta-segera-lapor-spt

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan sebelum batas akhir pada 31 Maret 2019.

JAKARTA, NusaBali

"Kami mengimbau masyarakat untuk sedini mungkin, agar jangan sampai menunggu minggu terakhir, hari terakhir dan jam terakhir," katanya dalam acara kampanye pelaporan SPT PPh Tahunan ‘Spectaxcular 2019’ di Jakarta, Minggu (3/3).

Menkeu mengatakan pelaporan SPT sejak dini bisa menekan beban emosional masyarakat yang terdesak oleh batas waktu dan mempermudah tugas administrasi pegawai pajak dalam melayani Wajib Pajak. "Tahun lalu, saya ke kantor pajak, dan hingga jam terakhir, kasihan mereka masih harus mengisi. Kadang-kadang mereka panik dan menyebabkan suasana Wajib Pajak menjadi tidak nyaman," ujarnya.

Sri Mulyani Indrawati mengharapkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT bisa mencapai 85 persen pada 2019. "Kepatuhan bisa 85 persen, tahun lalu 71 persen," kata Sri Mulyani

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi pelaporan SPT Wajib Pajak pada 2018 mencapai 12,5 juta SPT yang terdiri atas 9,87 juta Orang Pribadi (OP) karyawan, 1,82 juta OP non karyawan dan 854,3 ribu Badan.

Tingkat kepatuhan tersebut sekitar 71 persen, karena Wajib Pajak terdaftar wajib SPT pada 2018 sebesar 17,6 juta Wajib Pajak yang terdiri dari 13,7 juta OP karyawan, 2,45 juta OP non karyawan dan 1,45 juta badan. Sementara itu, pelaporan SPT PPh Tahunan hingga awal Maret 2019 sudah mencapai kisaran tiga juta SPT dengan batas pelaporan untuk Wajib Pajak OP pada 31 Maret dan Badan pada 30 April 2019.

Saat ini tugas pembayaran dan pelaporan pajak sudah dimudahkan melalui pembayaran secara daring lewat e-biling serta pelaporan elektronik lewat e-filing. Dua layanan ini dapat membuat Wajib Pajak melakukan kewajiban pajak secara efisien, tepat waktu, serta mampu mengurangi beban administrasi dan emosional. *ant

Komentar