nusabali

Pemkab Bidik Eks Perumahan SGO

  • www.nusabali.com-pemkab-bidik-eks-perumahan-sgo

Nilai sewa masih akan ditentukan tim appraisal dengan masa sewa maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang kembali.

SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), kini membidik sumber pendapatan dari perumahan eks guru Sekolah Guru Olahraga (SGO) Singaraja. Para penghuni di perumahan tersebut akan dikenakan sewa dengan jangka waktu maksimal 5 tahun.

Data dihimpun di Bidang Aset, BKD Buleleng menyebut, rumah eks guru SGO tersebut masing-masing 7 unit berada di Jalan Sahadewa Singaraja, dan 3 unit  di Jalan Lorongmelati, Singaraja. Rumah tersebut ditempati oleh 10 penghuni, dimana salah satunya dipakai tempat usaha. Kini rumah tersebut ditempat oleh mantan guru SMAN 4 Singaraja.

Rencananya, Pemkab Buleleng akan mengenakan sewa terhadap para penghuni di bangunan eks SGO. Karena selama ini, aset Pemkab tersebut hanya ditempati tanpa ada sewa. Kabarnya, para penghuni telah sepakat dengan rencana Pemkab tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Asset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan, Minggu (3/3) mengatakan lahan berserta bangunan eks perumahan guru dan pegawai SGO tersebut telah menjadi aset Pemkab sejak otonomi daerah tahun 2005 silam. Disebutkan pula, luas lahan di Jalan Sahadewa masing-masing tercatat sekitar 8 are ditempati oleh 4 penghuni, kemudian sekitar 2,50 are ditempati 2 penghuni, dan sekitar 2 are ditempati 1 orang. Kemudian di Jalan Lorong Melati sekitar 4 are ditempati 3 penghuni.

“Seluruh lahan beserta bangunannya itu sudah diserahkan dan tercatat sebagai aset Pemkab itu sejak tahun 2005. Ketika otonomi daerah, aset tersebut diserahkan kepada Pemkab,” jelasnya.

Lebih lanjut Pasda mengatakan, rencana pengenaan sewa bagi penghuni aset Pemkab tersebut diatur melalui Perda Nomor 6 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana salah satu poin menyebut, setiap objek barang milik daerah yang tidak dipergunakan untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintah dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan pola pemanfaatan. “Pemanfaatan ini mekanismenya diatur dengan sewa. Nanti sewanya maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang,” katanya.

Menurut Pasda, sejauh ini pihaknya sudah bekerjasama dengan tim Appraisal menentukan nilai sewa yang layak terhadap aset lahan dan bangunan yang ada. Sambil menunggu nilai sewa tersebut, pihaknya sudah meminta kepada para penghuni mengajukan permohonan menempati aset tersebut. “Kami sudah sempat bertemua dengan para penghuni, intinya mereka sepakat dengan pola kerjasama tersebut. Dan kini tinggal menungu permohonan dari para penghuni,” terangnya. *k19

Komentar