nusabali

3 Caleg PDIP Diganjar Sanksi Teguran Tertulis

  • www.nusabali.com-3-caleg-pdip-diganjar-sanksi-teguran-tertulis

Tiga (3) caleg dari PDIP asal Buleleng untuk level berbeda dan satu calon DPD RI Dapil Bali dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, Jumat (1/3), karena melanggar aturan kampanye.

Satu Calon DPD RI Juga Disanksi

DENPASAR, NusaBali
Ketiga caleg tersebut masing-masing I Ketut Kariyasa Adnyana, I Gusti Ayu Aries Sujati, dan Ketut Ngurah Arya. Sedangkan calon DPD RI Dapil Bali yang dikenakan sanksi adalah Gede Lanang Darma Wiweka.

Ketut Kariyasa Adnyana adalah caleg DPR RI dari PDIP Dapil Bali. Saat ini, politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng tersebut masih duduk di kursi DPRD Bali Dapil Buleleng. Sedangkan I Gusti Ayu Aries Sujati adalah caeg DPRD Bali dari PDIP Dapil Buleleng. Aries Sujati notabene merupakan istri dari Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Sementara Ketut Ngurah Arya adalah caleg DPRD Buleleng dari PDIP Dapil Kecamatan Seririt-Gerokgak. Sebaliknya, Gede Lanang Darma Wiweka adalah musisi asal Buleleng yang juga kader PDIP. Dia merupakan vocalis Mr Botak Band dan basis di Lolot Band.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Bali, tiga caleg dan satu calon DPD RI Dapil Bali ini terbukti tidak menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian saat melakukan kegiatan pertemuan terbatas (tatap muka) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, 5 Februari 2019 siang sekitar pukul 13.40 Wita hingga 14.45 Wita.

Amar putusan yang menjatuhkan sanksi kepada caleg dan calon DPD RI ini dibacakan secara terbuka oleh Majelis Pemeriksa dalam sidang di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin Niti Mandala Denpasar, Jumat siang. Majelis Pemeriksa diketuai Wayan Wirka (anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Basawlu Bali), dengan anggota I Ketut Rudia (anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali), N Ketut Ariyani (Divisi SDM Bawaslu sekaligus Ketua Bali), Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (anggota Divisi Hukum Bawaslu Bali), dan I Wayan Widiyardana Putra (anggota Divisi Pencegahan Bawaslu Bali).

“Mengadili, para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Memberikan teguran tertulis kepada para terlapor,” ujar Ketua Majelis Pemeriksa, Wayan Wirka, saat membacakan amar putusannya di sidang kemarin. "Terlapor telah melanggar ketentuan Pasal 23 Huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu," lanjut Wayan Wirka.

Dalam amar putusan Bawaslu disebutkan, tiga caleg dan satu calon DPD RI ini sebagai terlapor terkait simakrama (pertemuan terbatas) dengan masyarakat di Banjar Adat Sumberbatok, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Selasa (5/2) siang, tanpa menyerahkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pihak kepolisian. Karena tanpa STTP, simakrama ter-sebut dinyatakan sebagai temuan pelanggaran peraturan Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng. Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan kepada tingkatan lebih tinggi, yakni Bawaslu Bali.

Dalam amar putusan Bawaslu Bali disebutkan, para caleg yang berstatus terlapor ini terbukti melanggar ketentuan Pasal  29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, yang menyatakan ‘Petugas kampanye tata muka wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian setempat, dengan tembusan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya’.

Sementara, anggota Divisi Hukum Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, locus (tempat kejadian) kasus ini memang di Kecamatan Gerokgak. Kemudian, kejadian tersebut menjadi temuan Bawaslu Buleleng. “Sesuai dengan ketentuan, ya Bawaslu Bali atau lembaga setingkat di atasnya yang berwenang mengadili,” jelas Raka Sandi.

Menurut Raka Sandi, Bawaslu Bali telah melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus ini, baik saksi pelapor maupun terlapor. “Para terlapor (caleg) beberapa kali diwakili kuasa hukumnya. Sementara saksi dari terlapor tidak ada diajukan. Dari proses pemanggilan saksi-saksi, kita putuskan menjatuhkan sanksi adminitrasi kepada para terlapor. Jadi, semuanya sudah berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang kita laksanakan,” tandas mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini.

Raka Sandi berharap kasus caleg yang dikenakan sanksi teguran tertulis ini tidak terulang. “Ini menjadi pembelajaran bagi para caleg lainnya,” lanjut Raka Sandi.

Sementara itu, Ketut Kariyasa Adnyana mengaku tidak menghadiri sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu Bali, Jumat kemarin. Kariyasa tidak mau berkomentar terkait sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan Bawaslu Bali. “Saya no comment soal ini. Saya lagi fokus turun ke masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali yang sudah tiga kali periode duduk di Dewan Provinsi ini. *nat

Komentar