nusabali

AP I Musnahkan 1 Kardus Korek, Sajam, dan Power Bank

  • www.nusabali.com-ap-i-musnahkan-1-kardus-korek-sajam-dan-power-bank

Power bank yang diizinkan dibawa masuk ke pesawat adalah berkapasitas kurang dari 100 Wh. Sedangkan yang lebih dari 160 Wh dan yang tidak terdapat keterangan kapasitas, dilarang dibawa masuk ke dalam pesawat.

MANGUPURA, NusaBali

Sebanyak 1 kardus korek api gas, 1 kardus senjata tajam (sajam), dan ratusan power bank yang disita dari calon penumpang pesawat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, dimusnahkan di posko keamanan terpadu bandara pada Rabu (27/2) siang. Barang-barang tersebut disita dari para pengguna jasa angkutan udara karena terlarang dibawa naik ke pesawat.

“Pemusnahan barang tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017. Adapun barang terlarang atau prohibited items yang dimusnahkan yaitu 268 unit power bank, 1 kardus korek api, dan 1 kardus benda tajam yang meliputi gunting, pisau, cutter,” tutur Co General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Sigit Herdiyanto, Rabu kemarin.

Dikatakannya, selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pihaknya terus menerus berkomitmen memastikan kondisi keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu juga melakukan sosialisasi dan kampanye kepada pengguna jasa bandara, dengan menggandeng sejumlah komunitas bandara. Manajemen bandara melalui unit Airport Security Department juga menerapkan secara tegas aturan tentang pembatasan prohibited items ke dalam pesawat udara. Di mana benda-benda yang dibawa oleh penumpang, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dilakukan penyitaan sebelum dapat dibawa masuk ke dalam badan pesawat udara.

“Sebagai pengelola salah satu bandar udara tersibuk dan terpenting di negeri ini, tentunya keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi satu poin penting yang diperhatikan oleh manajemen,” kata Sigit.

Dirincikannya, sesuai dengan Permen 80 Tahun 2017 tentang benda terlarang berupa power bank yang disita tersebut dapat dimusnahkan setelah tiga bulan tidak diambil oleh pemiliknya. Sedangkan untuk benda sitaan berupa korek api, gunting, dan benda tajam lainnya, dimusnahkan setiap sebulan sekali. Dalam kategorinya sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya), pemusnahan power bank dan korek api dilakukan secara khusus di TPS limbah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai agar tidak mencemari lingkungan. “Lantaran jumlah prohibited items tersita cukup banyak, hal ini menjadi indikasi bahwa kampanye keselamatan dan keamanan penerbangan secara berkesinambungan harus terus menerus diberikan kepada pengguna jasa bandara,” ujarnya.

Ditegaskannya, power bank yang diizinkan dibawa masuk ke pesawat adalah berkapasitas kurang dari 100 Wh. Untuk power bank berkapasitas 100 Wh hingga 160 Wh, dapat dibawa masuk dengan ketentuan harus dengan seizin maskapai penerbangan, serta hanya boleh sejumlah 2 unit per penumpang. Sedangkan untuk kapasitas lebih dari 160 Wh dan power bank yang tidak terdapat keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa masuk ke dalam pesawat, sehingga harus ditinggalkan pada saat penumpang memasuki pemeriksaan keamanan di dalam terminal bandara.

“Penumpang dapat membawa korek api untuk masuk ke dalam pesawat udara, jika korek api tersebut memiliki bahan penyerap. Sedangkan untuk benda tajam seperti gunting, pisau cutter, dan pisau lainnya, harus didaftarkan dalam bagasi tercatat,” tuturnya. *dar

Komentar