nusabali

Embat HP dan Uang, Eks Karyawan Toko Diringkus

  • www.nusabali.com-embat-hp-dan-uang-eks-karyawan-toko-diringkus

Sat Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka Verro Stevanus Tampun Worung alias Tivani, 24, Selasa (19/2) pukul 15.30 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Pria asal Tomohon, Manado, Sulawesi Utara ini ditangkap pihak berwajib karena telah melakukan pencurian di toko Oppo Shoop yang berada di Jalan Teuku Umar, Nomor 28, Kecamatan Denpasar Barat, pada Kamis (14/2) pukul 06.30 Wita.

Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan SIK didampingi oleh Kanit Reskrim IPTU Aji Yoga Sekar SIK saat rilis perkara di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (25/2) mengungkapkan tersangka Stevanus merupakan eks karyawan pada toko tersebut. Pada saat bekerja di toko itu selama lima bulan tersangka sebagai sales.

Tersangka berkasi selang dua minggu setelah berhenti bekerja menjadi karyawan pada toko tersebut. Tersangka dengan mudah bisa masuk ke dalam toko dan mengambil 26 unit Hp Oppo berbagai tipe itu dengan cara menggandakan kunci pintu toko tersebut. Selain itu tersangka sudah sangat mengetahui dan memahami kondisi di dalam toko.

“Niat untuk mencuri dari tersangka ini sudah sejak menjadi karyawan pada toko Oppo Shop. Dimana saat bekerja di sana dia sudah menggandakan kunci pintu toko tersebut. Setelah dua minggu dia berhenti bekerja di sana baru dia melancarkan aksinya. Dia mengambil sebanyak 26 unit Hp Oppo berbagai tipe. Rincianya tipe F9 sebanyak 14 unit, R17 sebanyak 7 Unit, Find X 2 unit, R17 sebanyak 2 unit, dan satu unit lainya masih dalam penyelidikan,” beber AKP Johannes.

Dalam menjalankan aksi, tersangka melakukanya sendiri. Tersangka datang ke toko menggunakan mobil avanza warnah putih DK 546 IK. Setibanya ditoko tersangka langsung membuka pintu toko dan masuk mengambil 26 unit Hp. Puluhan Hp itu oleh tersangka dimasukan ke dalam tas yang sudah disiapkanya.

Selain mengambil puluhan unit Hp, tersangka juga mengambil brankas yang berisi uang sebanyak Rp 8.000.000. setelah berhasil mengumpulkan 26 unit Hp dan berankas tersebut tersangka langsung kabur tanpa meninggalkan jejak kerusakan pada toko. “Tersangka datang ke toko menggunakan mobil rental. Saat itu dia sudah membawa dengan sebuah tas. Setelah berhasil mengambil barang-barang dia meninggalkan TKP. Tidak ada bekas kerusakan pada toko,” tutur AKP Johannes.

Pada pukul 08.30 Wita para karyawan toko mulai masuk bekerja. Saat masuk para karyawan tak mencurigai telah terjadi pencurian. Nah, setelah sampai di dalam toko mengecek lemari tempat simpan Hp pintunya terbuka. Ternyata semua Hp bersama brankas yang ada di dalam lemari itu sudah raib. Peristiwa itupun langsung dilaporkan kepada bos toko Ni Luh Putu Ratna Sari.

Mendapat laporan tersbut Luh Putu Ratna Sari melapor ke Polsek Denpasar Barat. Perempuan asal Banjar Umaanyar Tegal Darmasaba Badung melapor telah terjadi pencurian di toko miliknya dengan total kerugian sebesar Rp 126.774.000.

Mendapat laporan korban, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Pada (19/2) polisi berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku berada di Jalan Mekar II, Nomor II, Blok C, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Polisi langsung menyergapnya pada pukul 15.30 Wita.

“Saat diamankan tersangka mengakui perbuatanya. Barang bukti berupa Hp yang berhasil diamankan sebanyak 25 unit beserta uang sebanyak Rp 606.000. Satu unit Hp lainya masih dalam penyelidikan. Hp itu sudah digadaikan oleh tersangka. Sementara uang yang diamankan adalah sisia uang Rp 8.000.000 yang berada di dalam brankas,” tutur AKP Johannes.

Tersangka akhirnya dikeler ke Polsek Denpasar Barat untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya. Dari hasil interogasi awal tersangka mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang belanja kehidupan sehari-hari. Direncanakan puluhan Hp tersebut oleh tersangka digadaikan ke perusahaan gadai.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 25 unit Hp, 1 buah saftie box (brankas), uang sebanyak Rp 606.000, KTP milik pelaku, 1 unit mobil, dan kunci duplikat. Kami masih terus menggali keterangan tersangka. Mungkin ada modus lain yang dilakuakanta. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasa 363 pencurian dengan pemberatan,” tandas AKP Johannes. *po

Komentar