nusabali

Ajukan 3 Ranperda, Bupati Artha Tanggapi Pandangan Dewan

  • www.nusabali.com-ajukan-3-ranperda-bupati-artha-tanggapi-pandangan-dewan

Rapat Paripurna II DPRD Jembrana terkait pembahasan 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaran Kearsipan, Ranperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yang diajukan eksekutif di awal 2019 ini kembali dilanjutkan, Senin (25/6).

NEGARA, NusaBali

Dalam rapat kemarin, Bupati Jembrana I Putu Artha memberikan tanggapan mengenai sejumlah pandangan umum fraksi DPRD Jembrana. Bupati Artha pertama menanggapi sorotan dewan mengenai informasi tim pengawas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang sering menemukan permasalahan, khususnya mengenai belum tertibnya budaya kearsipan dan seringnya mutasi di lembaga kearsipan Pemkab Jembrana. Berkaitan hal tersebut,  Bupati Artha memastikan telah melakukan sejumlah upaya pembenahan.

“Kami telah memaksimalkan langkah-langkah inventarisasi arsip yang kita miliki dengan menyediakan sarana dan prasarana penunjang serta meningkatkan kemampuan SDM bidang kearsipan. Saat ini, kita telah menempatkan 2 orang pejabat fungsional arsiparis yang bertugas khusus untuk mengelola arsip daerah. Ke depan jumlah pejabat fungsional arsiparis ini akan kita tambah dengan membuka dan memberikan kesempatan bagi para ASN,” ujar Bupati Artha, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa.

Mengenai sarana dan prasarana kearsipan, menurut Bupati Artha, pihaknya sudah berupaya mengembangkan berbagai fasilitas pendukung untuk mengakomodir arsip-arsip dari seluruh perangkat daerah Pemkab Jembrana. Saat ini Pemkab Jembrana telah memiliki gedung atau depo arsip. “Di samping itu, kita juga telah menjadi bagian simpul jaringan pada Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, dan kita juga telah mengembangkan Sistem Informasi Kearsipan Daerah,” jelasnya.

Mengenai Ranperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi, dewan sempat meminta agar masyarakat setempat diberikan porsi yang lebih dalam pengelolaan retribusi tempat rekreasi atau tempat wisata. Menyangkut hal itu, Bupati Artha menyampaikan, bahwa pengelolaan retribusi pada objek retribusi yang disediakan, dikuasai, dan atau dimiliki oleh pemerintah daerah (pemda), dilaksanakan oleh pemda. Namun untuk objek-objek yang memang dikuasai oleh masyarakat atau lembaga-lembaga adat berdasarkan kesepakatan bersama dalam masyarakat, dipastikan pengelolaan retribusinya, tetap bisa dilakukan masyarakat. Meski objek retribusi milik pemda harus dilaksanakan oleh pemda, Bupati Artha meyakini, masyarakat sekitar tetap akan mendapatkan imbas manfaat ekonomi baik secara langsung maupun secara tidak langsung dari kegiatan wisata.

Kemudian saran dewan mengenai Ranperda tentang Perubahan Perda tentang Retribusi Jasa Umum, agar upaya peningkatan PAD melalui kenaikan tarif tidak sampai memberatkan masyarakat, Bupati Artha menyatakan sependapat. Menurutnya, struktur dan besaran kenaikan tarif retribusi yang diajukan, telah melalui kajian berdasarkan laju inflasi, perkembangan ekonomi, serta perbandingan tarif beberapa objek sejenis di daerah lain di sekitar Kabupaten Jembrana. Sementara menyangkut kesalahan pengetikan, spasi, tabulasi, dan format beberapa Pasal dalam 3 Ranperda usulan eksekutif yang juga sempat menjadi sorotan dewan, dipastikan akan ditindaklanjuti.

Setelah pembacaan tanggapan bupati itu, dibacakan tanggapan dari gabungan Fraksi DPRD Jembrana, terkait pandangan umum Bupati Jembrana atas Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) yang sebelumnya diusulkan dewan. Sesuai tanggapan gabungan Fraksi DPRD Jembrana, dewan juga menerima beberapa saran maupun pendapat dari Bupati Jembrana, dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut melalui rapat kerja (raker) dengan OPD terkait. *ode

Komentar