nusabali

Ranperda BPR Bank Buleleng Diminta Ditunda

  • www.nusabali.com-ranperda-bpr-bank-buleleng-diminta-ditunda

Kajian Akademik Belum Ada

SINGARAJA, NusaBali
Fraksi Demokrat DPRD Buleleng meminta agar menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan status BPR Buleleng 45, dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Mereka menilai ranperda tersebut tidak layak dibahas, sebelum ada kajian akademik.

Sikap Fraksi Demokrat tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Senin (25/2) di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja. Rapat tersebut dipimpin Ketua Dewan, Gede Supriatna dihadiri oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

Dari enam fraksi yang ada di DPRD Buleleng, hanya Fraksi Demokrat yang menyatatakan menunda pembahasan Ranperda BPR Buleleng 45. Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, dan Fraksi Golkar, menyatakan setuju pembahasan dilanjutkan.

Ketua Fraksi Demokrat Buleleng Luh Hesti Ranitasari usai paripurna mengatakan, pihaknya bukan menolak pengajuan ranperda tersebut. Dari pembahasan internal fraksi, masih dibutuhkan sejumlah kajian-kajian prinsip yang harus dipenuhi oleh eksekutif. “Ranperda ini kan kajian akademisnya belum ada. Sehingga kami bisa tahu, output-nya itu nanti bagaimana. Kami tidak mau gegabah terkait ranperda ini. Silahkan eksekutif bahas dulu. Setelah ada jawaban kami akan bahas lagi di internal,” kata wanita yang akrab disapa Rani itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka tak menampik bahwa kajian ilmiah pada ranperda BPR Buleleng 45 harus dibuat. Pihaknya pun akan segera menyusun kajian akademik dengan melibatkan perguruan tinggi di Bali. Puspaka juga mengaku telah menginstruksikan Dewan Pengawas BPR 45 menyusun kajian akademik tersebut. “Rancangannya kita kan sudah punya. Tinggal kami lengkapi kajian akademiknya saja, nanti kami ajukan ulang. Segera kami lengkapi itu,” kata Puspaka. *k19

Komentar