nusabali

Tiga Oknum Polisi Ditahan

  • www.nusabali.com-tiga-oknum-polisi-ditahan

Pesta Narkoba di Hotel

JAKARTA, NusaBali

Polda Sulawesi selatan memastikan 3 oknum polisi positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ketiganya menggelar pesta sabu sejak siang hingga malam hari bersama seorang wanita. Ketiganya bahkan positif mengandung metamfetamin setelah dilakukan tes urine.

Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan mengatakan ketiganya ditahan setelah menerima laporan masyarakat terkait pesta sabu di salah satu Hotel di Makassar. Mereka bahkan menggelar seharian bersama seorang wanita.

Hal ini dikuatkan dengan temuan sejumlah alat yang digunakan untuk menggunakan narkoba, seperti botol mineral, pipet, dan narkoba.

"Informasi masyarakat tentang adanya kegiatan sabu, artinya kami tindak lanjuti untuk langsung melakukan penyelidikan dan benar dan di dalam sedang melakukan pake sabu semua. Pada saat digerebek, semuanya ada terpapar menggunakan sabu, ada pipet, ada sabunya, kemudian kita temukan senjata api, jenis rev, ada peluru," jelasnya Hermawan

Keempat orang ini sepanjang hari dari siang hingga malam hari pesta narkoba. "Pesta narkoba sehari mulai siang hingga malam hari. Setelah menerima laporan masyarakat ada pesta narkoba, jam 10 malam kami bergerak dan melakukan penggerebekan," kata Kombes Hermawan, Minggu (24/2) seperti dilansir detik.

Polisi juga menangkap seorang wanita di dalam kamar. Polisi bahkan menyebut para pelaku menggunakan narkoba sejak sebulan lalu secara rutin.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui rutin menggunakan narkoba sejak sebulan belakangan," jelasnya.

Setelah digerebek, pelaku bersama barang bukti juga dibawa ke Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi sendiri masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus oknum polisi menggunakan narkoba.

"Saat ini saya minta penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut, apakah masih ada oknum anggota Polri yang terlibat," paparnya.

Sebelumnya, penangkapan 4 orang itu terjadi pada Jumat (22/2) malam. Mereka adalah Brigpol Herianto (38), Brigpol Sri Amar (37), Brigpol Ruslan (33), dan Asriani (29). Ketiga oknum polisi itu semua bertugas di Polda Sulsel.

"Saat ini saya minta penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut, apakah masih ada oknum anggota Polri yang terlibat," paparnya.

Kini para pelaku dibawa ke Polda Sulsel untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. *

Komentar