nusabali

Dugaan Penyimpangan Dimentahkan

  • www.nusabali.com-dugaan-penyimpangan-dimentahkan

LPJ LPD Selat Pandan Banten

SINGARAJA, NusaBali
Dugaan ada penyimpangan dalam pengelolaan LPD Pakraman Selat Pandan Banten, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, yang sempat disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng oleh sejumlah warga, mulai dimentahkan. Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun buku 2018, pengelolaan LPD Selat Pandan Banten dinyatakan sehat.

LPJ pengelolaan LPD Selat Pandan Banten disampaikan melalui rapat yang digelar Minggu (23/2) di Pura Desa Selat Pandan Banten. Rapat tersebut dihadiri tokoh masyarakat yang juga Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa, Ketua BKS-LPD Provinsi Bali Nyoman Cendikiawan, Kepala Bagian (Kabag) Ekbang Setkab Buleleng, Desak Putu Rupadi, Prajuru Adat Selat Pandan Banten, serta Krama Selat Pandan Banten.

Ketua Lembaga Pemberdayaan LPD Buleleng, Made Indrayasa mengatakan, LPD Adat Selat Pandan Banten selama tahun buku 2018, telah menjalankan manajemen usaha dengan prinsip kehati-hatian dan mengikuti regulasi baik itu Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Kondisi itu diketahui setelah dilakukan pencocokan dokumen neraca keuangan dengan data lapangan.

“Kami diberikan wewenang untuk meng-audit LPD di daerah ini. Untuk di Selat lembaganya masuk dalam kategori sehat dan semua regulasi sudah dipatuhi. Jadi, walau tahun 2018 masih ada capaian program yang belum sesuai target, kami kira hal itu wajar karena situasi perekonomian,” katanya.

Penilaian yang sama juga disampaikan Ketua Badan Koordinasi LDP (BKS-LPD) Buleleng, Jro Made Nyiriasa. Dikatakan, berdasarkan LPJ dan audit dari Lempata Pemberdayaan LPD, pihaknya memastikan LPD Selat Pandan Banten masuk kategori sehat. “Dengan LPJ yang sudah disetujui itu, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif membesarkan lembaga,” katanya.

Di sisi lain Nyiriasa mengatakan, menyusul pengaduan sekelompok warga yang membeberkan beberapa dugaan indikasi pelanggaran pengelolaan LPD, BKS akan melakukan mediasi secara kekeluargaan. Ini dilakukan karena UU Nomor 1 Tahun 2013 mengatur LPD tunduk terhadap aturan adat yang berlaku di desa setempat. Dengan mediasi kekeluargaan itu, pihaknya berharap persoalan yang sempat mencuat ke publik bisa diselesaikan dan tidak memicu dampak negatif terhadap LPD bersangkutan. “Kami akan mediasi dan para pihak ini kami harapkan menyelesaikan apapun masalah itu dengan prinsip kekeluargaan. Sebab, sesuai regulasi tertinggi mengatur bahwa LPD diatur oleh peraturan adat setempat, sheingga masalah papun menyangkut LPD penyelesaiannya lewat jalur itu,” katanya.

Sementara, Ketua LPD Adat Selat Pandan Banten, Ketut Sarjana dalam laporan pertanggungjawabannya mengatakan, total pendapatan tahun buku 2018 terealisasi sebesar Rp 10.146.038.000. Khusus untuk dana pinjaman, Sarjana menyebut, sejak diberi kepercayaan mengelola LPD, total kredit lancar yang sudah diedarkan kepada nasabahnya tercatat Rp 37 miliar lebih.

Kredit yang kategorikan kurang lancar sebesar Rp 4 miliar lebih, dan kredit dengan kategori diragukan senilai Rp 3 miliar lebih. “Karena situasi ekonomi yang sulit di tahun 2018, kami tidak berani ekspansi kredit, sehingga secara keseluruhan pendapatan kita belum mencapai target di tahun 2018. Apapun itu, kami tetap berjuang dan di tahun 2019 untuk meraih target yang sudah dirancang,” katanya.

Sebelumnya sejumlah warga melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan LPD Selat Pandan Banten ke Kejari Buleleng. *k19

Komentar