nusabali

Beredar, Surat Imbauan Pilih Caleg

  • www.nusabali.com-beredar-surat-imbauan-pilih-caleg

Diduga Dibuat oleh Bendesa Adat Candikuning II, Tabanan

TABANAN, NusaBali

Warga Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan terusik dengan adanya surat imbauan memilih calon anggota legislatif (Caleg)  tertentu. Bahkan informasinya disertai dengan ancaman selesai meadat. Caleg yang direkomendasikan untuk dipilih ini dari tingkatan DPRD Kabupaten Tabanan, DPRD Provinsi Bali, DPD RI hingga DPR RI Dapil Bali.

Informasi dihimpun, Minggu (24/2) surat imbauan tersebut dibuat oleh Bendesa Adat Candikuning II bernama Khaeroni Saputro. Khaeroni Saputro juga salah satu caleg Partai Gerindra yang ingin merebut suara menjadi anggota DPRD Tabanan. Bahkan informasinya surat tersebut sudah beredar ke masyarakat sejak sejak seminggu terakhir.

"Surat edaran tidak diberikan ke masyarakat sekaligus, tetapi dibawa ke rumah-rumah warga dan disertai penekanan atau ancaman tertentu seperti selesai meadat bahkan ada pula jika warga yang mengajak calon ke banjar akan dicari," ujar salah seorang sumber.

Atas kondisi tersebut, warga yang tidak sepaham dan sudah punya pilihan tertentu merasa berontak. Karena surat imbauan itu diedarkan berisi nama calon tertentu mulai dari caleg tingkat kabupaten, Provinsi Bali, DPR RI, DPD RI hingga Calon Presiden dan Wakil Calon Presiden.

"Ini suratnya benar karena masyarakat Banjar Candikuning II beberapa yang sudah menerima surat himbaun tersebut," jelasnya. Surat imbauan dilengkapi dengan Kop Surat ‘Adat Kampung Islam Candikuning II, Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan’ memiliki dua halaman. Halaman pertama berisikan himbauan agar seluruh warga di Kampung Islam Candikuning II memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Terlebih Kampung Islam Candikuning II sudah memiliki caleg sendiri yang akan memajukan kampung dan umat, sehingga harus kompak dan bersatu. Surat itu ditandatangani oleh Bendesa Adat Candikuning II, Khaeroni Saputro beserta enam orang pimpinan Adat, mulai dari Adat Al-Hidayah, Adat Miftahul Mubin, Adat Al Hikmah, Adat Al Amin, Adat Al Rahmah, dan Adat Baiturrahman.

Kemudian pada halaman kedua, berisikan petunjuk mengenai warna-warna surat suara dan nama-nama calon pilihan Kampung Islam Candikuning II. Mulai dari nama calon untuk DPRD Tabanan, DPRD Provinsi Bali, DPR RI, DPD RI, hingga Presiden dan Wakil Presiden. Seluruhnya merupakan calon dari Partai Gerindra dan PKS.

Terkait dengan adanya surat imbauan ini sumber ini berencana akan melapor ke Bawaslu, Senin (25/2) hari ini. "Besok kami akan laporkan ini," ungkapnya.  Sementara Bendesa Adat Banjar Candikuning II, Khaeroni Saputro, ketika dikonfirmasi membantah adanya surat imbauan memilih nama calon tertentu. Namun surat imbauan yang disebar ke masyarakat untuk tidak golput ada. "Wah tidak ada itu untuk memilih calon tertentu, kalau surat imbauan agar tidak golput baru ada," ujarnya.

Bahkan Saputro juga mengaku tidak tahu terkait adanya surat imbauan yang disebar ke masyarakat untuk memilih calon tertentu, termasuk juga membantah adanya ancaman kepada masyarakat seperti selesai meadat. "Siapa yang melaporkan itu?, yang jelas tidak ada itu, kalau memilih itu hak masyarakat," akunya.

Terpisah Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, mengaku belum mendapat laporan resmi terkait surat himbauan tersebut. Sehingga belum bisa menyimpulkan apakah melanggar atau tidak. Jika saja sudah ada laporan resmi baru akan ditindaklanjuti. "Belum ada laporan dan kami belum tahu informasi itu," jelasnya. Dan dirinya pun mengimbau selama perhelatan pemilu sedang berlangsung kepada seluruh masyarakat dan pihak tertentu jangan sampai melanggar dari azaz pemilu. "Tolong ikuti aturan yang benar. Jadi terkait itu jika sudah dilaporkan baru kami bisa tindaklanjuti," tegasnya. *de

Komentar