nusabali

DPRD Tetapkan Tiga Ranperda

  • www.nusabali.com-dprd-tetapkan-tiga-ranperda

Setelah melalui proses pembahasan cukup panjang, tiga buah Ranperda ditetapkan menjadi Perda melalui Sidang Paripurna di DPRD Tabanan, Jumat (22/2).

TABANAN, NusaBali

Tiga Perda tersebut yakni Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Sidang sekitar pukul 10.00 Wita itu, dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Ketut Boping Suryadi, dihadiri sejumlah OPD terkait.

Ketua Pansus IX I Gusti Nyoman Omardani mengatakan terkait dengan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dikatakannya, telah memenuhi kriteria pembentukan Perda sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Perda ini diatur terkait potensi kebakaran dan pencegahan kebakaran, penggunaan alat yang harus sesuai dengan standarisasi agar tidak menimbulkan bahaya petugas pemadam kebakaran dan masyarakat. Disamping itu, mengatur armada dan anggaran untuk Pemadam Kebakaran.

Ada juga pasal terkait penambahan dua unit pos kebakaran. Ini dilakukan mengingat selama ini penanganan kasus kebakaran terutama wilayah Kecamatan Pupuan dan Baturiti belum maksimal.

Ketua Pansus X Made Suarta yang menangani Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Drainase, yang juga disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda. Menurutnya, pembentukan dua Ranperda tersebut dimaksudkan untuk membentuk pedoman agar kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Tabanan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. "Oleh karena itu, Pansus X sepakat untuk mengusulkan Ranperda ini menjadi Perda, karena telah memenuhi pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis," ujar Made Surata.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan tiga Perda yang baru ditetapkan bisa menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan. "Dengan adanya payung hukum ini diharapkan beragam persoalan yang dihadapi bisa diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada sehingga bisa mewujudkan Tabanan yang Serasi,” tandas Bupati Eka.*de

Komentar