nusabali

Gedung BPR Dimanfaatkan PDAM

  • www.nusabali.com-gedung-bpr-dimanfaatkan-pdam

Pembentukan BPR Jembrana Belum Jelas

NEGARA, NusaBali

Rencana pembentukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana yang digulirkan sejak tahun 2017, belum kunjung terwujud hingga tahun ini. Gedung BPR ini pu tidak kunjung dimanfaatkan sejak rampung dibangun tahun 2018.

Agar tidak lebih lama mangkrak, gedung BPR di bawah gedung Perusda Jembrana itu kini dipakai untuk tempat pelayanan konsumen PDAM Jembrana. Hal itu terungkap saat Bupati Jembrana I Putu Artha, meninjau keberadaan gedung BPR serta Perusda Jembrana yang juga berada satu areal pekarangan dengan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Jembrana tersebut, Jumat (22/2) pagi. Pada lantai dua gedung itu, dimanfaatkan sebagai kantor Perusda Jembrana. Namun di lantai satu yang disiapkan sebagai tempat BPR, belum kunjung dimanfaatkan.

Keadaan di lantai satu gedung BPR yang tampak tidak terawat itu menjadi perhatian Bupati Artha. Ia pun meminta agar lantai satu yang kosong itu, diberikan sebagai tempat pelayanan konsumen PDAM, Mengingat juga ada usulan pembangunan gedung pelayanan konsumen PDAM yang dinilai sudah tidak representatif. “Beberapa waktu lalu ada usulan pembangunan gedung pelayanan konsumen PDAM. Sementara kami minta agar manfaatkan gedung BPR ini,” ujar Bupati Artha yang juga didampingi Wakilnya, I Made Kembang Hartawan, dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Jembrana.

Menurut Bupati Artha, pemanfaatan gedung BPR itu menjadi solusi jangka pendek, sembari menunggu terealisasinya BPR Jembrana. Pemanfaatan sementara gedung BPR itu juga sekalian agar ada yang merawat. “Ini menunggu terealisasinya BPR Jembrana. Agar gedung baru ini tidak kosong dan lebih terawat. Kalau kosong tentunya akan kurang baik. Jika BPR nantinya sudah terbentuk, barulah kita akan buatkan gedung baru untuk PDAM Jembrana,” ungkapnya.

Terkait rencana pembentukan BPR yang juga telah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017 itu, hingga kini masih terhambat dalam proses rekrutmen calon Direksi dan calon Dewan Komisaris BPR. Sejak pendaftaran dibuka mulai akhir Desember 2017 lalu, hingga kini belum memenuhi jumlah pelamar calon Direksi dan calon Dewan Komisaris, yang diharuskan minimal 8 orang dengan berbagai persyaratan yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana panitia dari Pemkab Jembrana, kesulitan mendapat pendaftar yang memenuhi beberapa syarat, khususnya berkaitan syarat pengalaman kerja minimal selama 2 tahun di bidang Perbankan dan  syarat memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP). *ode

Komentar