nusabali

Menang Tajen, Pekak Borong Sabhu-Sabhu

  • www.nusabali.com-menang-tajen-pekak-borong-sabhu-sabhu

Pekak Ketut Adam alias Adam, 54, warga Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, dikeler polisi pada Minggu (10/2) pukul 15.15 WITA di rumahnya.

SINGARAJA, NusaBali

Pelaku kedapatan menyimpan tujuh paket narkoba jenis sabhu-sabhu dengan total 1,05 gram di rumahnya. Pekak sepuluh cucu yang mengaku kesehariannya sebagai petani nekat membeli sabhu-sabhu saat menang tajen.

Pelaku saat digelandang Satnarkoba Polres Buleleng, Jumat (22/2) kemarin mengaku baru pertama kali membeli narkoba. Awalnya ia yang sering di tajen sempat dikasi minta oleh orang yang disebutnya bos, sebanyak dua kali sedotan. Karena merasa enak, pekak Adam mengaku memesan dan membeli sendiri dengan sistem tempel di pinggir jalan.

“Baru pertama kali pakai, cuma mau coba-coba katanya enak, kebetulan kemarin menang tajen,” akunya polos.

Meski pelaku Adam sudah memecah paket sabhu-sabhu yang dibelinya menjadi tujuh bungkus, ia mengelak jika barang terlarang itu akan dijualnya kembali. Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Suparta didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menjelaskan sejauh ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus Pekak Adam.

Dirinya pun tak menampik dengan barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku cukup banyak, ada indikasi Adam sebagai pengedar. “Sebanyak 7 paket itu siap edar, kami indikasikan sebagai pengedar tapi kami masih akan kembangkan lagi, karena pengakuan sementara sebatas pemakai,” jelas AKP Suparta.

Sementara itu selain meringkus Adam, sehari sebelumnya Sabtu (9/2) sekitar pukul 15.00 WITA, anggota Satres Narkoba juga meringkus Komang Gede Seneng alias Jebit, 33, warga Desa Petandakan, Buleleng. Jebit yang diamankan di wilayah Kampung Jarat, Kelurahan Penarukan itu disebut menguasai satu paket sabhu-sabhu seberat 0,31 gram. Jebit saat disanggong polisi diduga akan melakukan transaksi.

Kedua pelaku kini disangkakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. *k23

Komentar