nusabali

Jambret, Kaki Mahasiswa Didor

  • www.nusabali.com-jambret-kaki-mahasiswa-didor

Renaldy Alfredo Junior Boik, 21 ditangkap oleh Sat Resmob Polresta Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Pria asal Rote, NTT yang merupakan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Jurusan Sastra Inggris pada salah satu kampus di Denpasar ini ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana jambret di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Rencong, Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (24/1).

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (22/2) mengungkapkan tersangka Alfredo ini menjambret Febrianti. Korban yang juga merupakan mahasiswi pada salah satu kampus di Denpasar itu dijambret tersangka saat berjalan kaki pulang membeli nasi. Setibanya di TKP, korban dipepet tersangka yang menggunakan sepeda motor Beat warnah putih dengan nopol DK 7459 QJ dan merampas HP merk Vivo lalu kabur.

Atas peristiwa yang dialaminya itu korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan dengan nomor LP-B / 44 / I / 2019 / Polsek Densel , tanggal 29 Januari 2019. Berdasarkan laporan tersebut tim Resmob Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di TKP tim Resmob berhasil mendapatkan informasi dari korban tentang ciri-ciri pelaku dan motor yang digunakanya.

"Berdasarkan petunjuk yang ada akhirnya, Rabu (20/2) tim menuju ke kos tempat tinggal tersangka di Jalan Bedugul, Kecamatan Denpasar selatan. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatanya," ungkap Kompol I Wayan Arta Ariawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikeler ke Mapolresta Denpasar. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan serupa di tiga TKP lainya sejak 2017 yang lalu. Selain itu tersangka mengaku barang hasil jambretnya digunakan untuk foya-foya.

Tiga TKP lainya adalah di Pasar Kereng pada 2017. Saat itu tersangka berhasil mengambil Hp Samsumg tipe V. Hp itu dijual seharaga Rp 450 ribu. Januari 2018 tersangka beraksi di Jalan Jempiring, Kereneng. Saat itu berhasil menjambret Hp merk Oppo tope A37. Hp itu dijual seharga Rp 900 ribu. Akhir Desember 2018 tersangka beraksi di Jalan Ir Ida Bagus Oka, Panjer, Denpasar Selatan. Saat itu tersangka berhasil mengambil sebuah Hp merk OPPO Neo 7 dan sudah dijual melalui Oneline dengan harga Rp 500 ribu.

"Atas perbuatanya tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidan penjara paling lama lima tahun. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. Kami juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap aksi-aksi kejahatan," tandasnya. *po

Komentar