nusabali

Satgas Telusuri Aliran Dana Jokdri

  • www.nusabali.com-satgas-telusuri-aliran-dana-jokdri

Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Satgas Anti Mafia Bola.

JAKARTA, NusaBali
Satgas pun mendalami aliran uang dalam rekening Jokdri.  Joko menjadi tersangka perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di bekas kantor PT Liga Indonesia dengan peran sebagai aktor intelektual. Dia diperiksa untuk kali kedua di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/2).

Pemeriksaan pertama dijalani Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, pada Senin (18/2). Dalam pemeriksaan, pria asal Ngawi, Jawa Timur itu dicecar 32 pertanyaan sejak sekitar pukul 10.00 hingga 03.00 Selasa dinihari WITA.

"Pada pemeriksaan pertama kami belum selesai semua. Sekarang kami lakukan kembali. Pemeriksaan berkaitan dengan perusakan, aliran dana, dan barang sitaan. Ini semua akan kami kaitkan dengan Bapak JD (Joko Driyono)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Argo belum dapat berspekulasi soal munculnya pidana lain. Menurutnya masih menunggu hasil pemeriksaan. Namun Jokdri sebelumnya disebut melanggar 4 pasal KUHP yang berlaku. Yakni pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Ada juga pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP. *

Komentar