nusabali

Bos Meikarta Dituntut 5 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-bos-meikarta-dituntut-5-tahun-bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa penyuap kasus perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

JAKARTA, NusaBali
Tuntutan itu diberikan jaksa karena menilai Billy selaku Direktur Operasional Lippo Group telah memberikan suap demi mulusnya perizinan proyek Meikarta.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa I Wayan Riana saat membacakan surat tuntutan pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (21/2) seperti dilansir cnnindonesia.

Jaksa menuntut Billy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Billy diyakini telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Billy memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16,18 miliar dan Sin$ 270.000.

Billy sendiri menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan keadilan setelah mendengar tuntutan dari jaksa KPK padanya.

"Harapan saya agar mendapat keadilan. Itu saja," ujar Billy usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2) seperti dikutip dari detik.

Billy tetap pada pendiriannya bahwa tidak pernah ada urusan uang berkaitan dengan proyek itu. Namun dia enggan berbicara banyak karena ingin menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakannya pada sidang pekan depan.

Selain Billy, tiga terdakwa lain yakni bekas pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, mantan konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama juga dituntut hukuman pidana dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

Untuk Henry Jasmen, JPU KPK menuntut hukuman 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Fitra Djaja dan Taryudi sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa karena diyakini bersama-sama Billy Sindoro melakukan suap ke Pemkab Bekasi untuk memuluskan izin proyek Meikarta. *

Komentar